CRYPTOCURRENCY

Makin Banyak! Bappebti Rilis 383 Aset Kripto yang Legal Diperdagangkan

Redaksi DDTCNews | Rabu, 10 Agustus 2022 | 14:30 WIB
Makin Banyak! Bappebti Rilis 383 Aset Kripto yang Legal Diperdagangkan

Laman depan dokumen Perba 11/2022.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) merilis 383 jenis aset kripto (cryptocurrency) yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto. Angka ini bertambah 154 jenis, dari daftar terakhir yang diterbitkan Bappebti pada 2020 lalu sebanyak 229 jenis aset kripto legal.

Daftarnya bisa diunduh dan disimak melalui tautan ini.

Melalui Peraturan Bappebti (Perba) nomor 11/2022, pemerintah menambahkan daftar jenis aset kripto yang bisa diperdagangkan dengan mempertimbangkan pertumbuhan transaksi aset kripto. Pemerintah juga melihat perkembangan blockchain secara global atau dengan melakukan delisting jenis aset kripto berdasarkan metode penilaian Analytical Hierarchy Process (AHP).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

"Terbitnya Perba ini untuk mengakomodir kebutuhan para calon pedagang aset kripto, termasuk industri aset kripto di Indonesia. Sesuai dengan pertumbuhan jumlah pelanggan dan volume transaksi aset kripto serta jenis aset yang bertambah," ujar Plt. Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dalam siaran pers, dikutip Rabu (10/8/2022).

Didid menyampaikan, dengan ditetapkan 383 aset kripto yang bisa diperdagangkan maka jenis aset di luar daftar tersebut wajib melakukan delisting oleh calon pedagang fisik aset kripto. Kemudian, perlu dilakukan penyelesaian bagi setiap pelanggan aset kripto.

"Hal ini juga untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi dan panduan yang jelas atas setiap jenis aset kripto yang diperdagangkan.

Baca Juga:
Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Bappebti mengadopsi pendekatan positive list yang bertujuan memperkecil risiko diperdagangkannya jenis aset kripto yang tidak memiliki kejelasan whitepaper atau memiliki tujuan ilegal seperti pencucian uang dan sebagainya.

Perba 11/2022 ini juga sekaligus mengatur tata cara, persyaratan, serta mekanisme penambahan dan pengurangan jenis aset kripto dalam daftar aset kripto yang diperdagangkan.

"Antara lain dengan menimbang prinsip umum untuk aset kripto yang dapat diperdagangkan seperti berbasis distributed ledger technology dan lulus hasil penilaian dengan metode AHP," kata Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan dan Penindakan Bappebti Aldison.

Dia juga menyebutkan bahwa penambahan atau pengurangan daftar jenis aset kripto ikut mempertimbangkan nilai kapitalisasi pasar aset kripto, nilai risiko, manfaat ekonomi, serta apakah telah masuk dalam transaksi bursa aset kripto besar dunia. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini