KEBIJAKAN PEMERINTAH

Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Diperlukan untuk Isi Kekosongan Hukum

Muhamad Wildan | Jumat, 30 Desember 2022 | 15:30 WIB
Mahfud MD: Perppu Cipta Kerja Diperlukan untuk Isi Kekosongan Hukum

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto (kanan) bersama Menko Polhukam Mahfud MD (kiri) bersiap menyampaikan konferensi pers di Kantor Presiden, Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (30/12/2022). ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/YU

JAKARTA, DDTCNews - Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) No. 2/2022 tentang Cipta Kerja akan membuat pemerintah bisa merespons tantangan perekonomian global terkini dan menyelesaikan masalah kekosongan hukum secara cepat.

Menko Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan perppu dapat diterbitkan untuk merespon kebutuhan yang mendesak serta untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat.

"Diundangkannya Perppu No. 2/2022 ini didasarkan pada alasan mendesak seperti dampak perang di Ukraina yang secara global dan nasional memengaruhi negara-negara lain termasuk Indonesia," katanya, Jumat (30/12/2022).

Baca Juga:
Kemenkeu Catat Realisasi Pembiayaan Utang Kuartal I Turun 53 Persen

Menurut Mahfud, pemerintah perlu mengambil langkah strategis secara cepat guna merespons tantangan tersebut. Langkah strategis yang akan dilakukan oleh pemerintah memerlukan dukungan dari sisi hukum dalam bentuk perppu.

Sesuai dengan Putusan MK Nomor 138/PUU-VII/2009, sambungnya, perppu bisa ditetapkan apabila terdapat masalah hukum yang perlu diselesaikan dengan undang-undang, tetapi undang-undang yang dimaksud belum tersedia sehingga terjadi kekosongan hukum.

Perppu juga dapat ditetapkan jika undang-undang yang dibutuhkan untuk mengisi kekosongan hukum tidak dapat dibahas menggunakan prosedur normal bersama DPR.

Baca Juga:
Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?

"Kalau menunggu sampai berakhirnya tenggat yang ditentukan oleh Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 maka pemerintah akan ketinggalan untuk mengantisipasi dan menyelamatkan situasi," ujar Mahfud.

Sebagai informasi, MK sebelumnya memutuskan untuk mengabulkan permohonan pengujian formil atas UU Cipta Kerja 25 November 2021. Dengan putusan tersebut, UU Cipta Kerja dinyatakan cacat formil dan inkonstitusional bersyarat.

MK memberikan waktu kepada DPR dan pemerintah selaku pembuat UU untuk memperbaiki UU Cipta Kerja dalam waktu 2 tahun terhitung sejak putusan diucapkan. Bila dalam 2 tahun tidak ada perbaikan, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional secara permanen.

Sebelum menetapkan Perppu 2/2022, pemerintah dan DPR juga telah mencapai persetujuan atas UU 13/2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (PPP). Undang-undang tersebut turut mengatur tentang pembuatan undang-undang menggunakan metode omnibus. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?