DESENTRALISASI FISKAL

Machfud Sidik: Pentingnya Taxing Power Bagi Daerah

Redaksi DDTCNews | Senin, 08 Agustus 2016 | 15:20 WIB
Machfud Sidik: Pentingnya Taxing Power Bagi Daerah

JAKARTA, DDTCNews – Indonesia terhitung telah menjalani era desentralisasi fiskal kurang lebih selama 15 tahun – yang dimulai sejak 1 Januari 2001. Meskipun begitu, praktik desentralisasi ini masih dirasa kurang menunjukkan kepiawaiannya dalam menciptakan delegasi pemajakan (taxing power) kepada pemerintah daerah.

Dosen Magister Ekonomi Internasional, Kebijakan Moneter dan Fiskal Universitas Indonesia Machfud Sidik menuturkan di berbagai belahan dunia, secara empiris pemerintah pusat memang memungut porsi pajak yang lebih besar ketimbang pemerintah daerah.

“Porsinya memang begitu. Namun kendalanya, pelayanan masyarakat umumnya bersifat lokal dan diberikan oleh pemerintah daerah. Artinya, pelayanannya diberikan oleh daerah, belanjanya di daerah, tapi uangnya di pusat,” ujarnya kepada DDTCNews, Senin (8/8).

Baca Juga:
'Selama Terjajah Banyak Bercita-Cita, Setelah Merdeka Kehilangan Rupa'

Atas kondisi ini, Machfud menyarankan pemerintah untuk membangun sistem ekualisasi dan integrasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

Pemerintah juga perlu memiliki pemikiran yang baru mengenai hubungan keuangan antara pusat dan daerah. Karena jika tidak, lanjut Machfud, akan muncul ketimpangan di antara keduanya.

“Maka dari itu penting sekali bagi pemerintah pusat untuk memberi taxing power kepada daerah,” tegasnya.

Baca Juga:
Soal Desentralisasi, OECD Ingatkan Tak Boleh Ada Daerah 'Tertinggal'

Selain persoalan hubungan antara pusat dan daerah, menurut Machfud masih ada kekurangan dalam sistem pajak daerah. Pasalnya, pada saat pertama kali diterapkan di 1999, pemerintah masih belum mempunyai desain sistem desentralisasi yang bagus.

“Bukan hanya itu saja, sistem pemerintahan yang telah didesain ulang ternyata tidak disertai dengan penyesuaian pada sistem perpajakan daerah karena berbagai faktor, seperti masalah politik dan time frame,” katanya.

Menyadari hal itu, tambah Machfud, pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah mengupayakan penyesuaian tersebut. “Namun, penyesuaian ini agak diundur karena Kemenkeu sedang disibukkan dengan program pengampunan pajak yang masih berjalan,” pungkasnya.

Sebagai informasi, mengingat pentingnya persoalan pajak dan desentralisasi fiskal di daerah, Machfud akan menjelaskannya lebih lanjut dalam pelatihan kebijakan pajak bertajuk 'Fiscal Decentralization and Local Tax Management Course' pada 3-6 Oktober 2016 mendatang. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 12 Oktober 2023 | 17:39 WIB KEBIJAKAN FISKAL

UU HKPD Diharapkan Bisa Jawab Tantangan Desentralisasi Fiskal

Rabu, 11 Oktober 2023 | 10:02 WIB MOHAMMAD HATTA:

'Selama Terjajah Banyak Bercita-Cita, Setelah Merdeka Kehilangan Rupa'

Sabtu, 07 Oktober 2023 | 08:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Soal Desentralisasi, OECD Ingatkan Tak Boleh Ada Daerah 'Tertinggal'

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 09:00 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Ada Hadiah Umrah untuk WP Patuh, Jenis Pajaknya akan Diperluas

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Sabtu, 20 April 2024 | 08:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Dorong Pertumbuhan Ekonomi 2025, Insentif Ini Disiapkan untuk Investor

Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam