TERLETAK di wilayah timur laut benua Afrika, Ethiopia menjadi negara berpenduduk terbesar yang tidak berpantai karena dikelilingi oleh negara-negara tetangganya. Sistem politik yang dianut adalah republik parlementer. Perdana menteri memegang posisi kepala pemerintahan.
Negara yang memiliki sistem kalender dan alfabet sendiri ini tidak bergantung pada sumber daya minyak seperti negara Afrika lain pada umumnya. Kendati demikian, perekonomian negara tersebut mencatatkan pertumbuhan yang sangat tinggi, yaitu rata-rata 10,9% pada 2004—2014.
Sayangnya, produk domestik bruto (PDB) per kapita negara tersebut masih termasuk salah satu yang terendah di dunia, yaitu hanya US$772 (sekitar Rp10,9 juta) per tahun.
Sistem Perpajakan
SISTEM perpajakan diselenggarakan bersama-sama oleh Minister of Revenue (MoR) dan Customs Commission. Metode self-assessment menjadi tumpuan pelaksanaan kepatuhan wajib pajak.
Ethiopia menerapkan sistem pajak secara worldwide terhadap penduduknya serta memajaki nonresiden yang memperoleh penghasilan dari dalam negeri. Seorang individu dapat dikatakan subjek pajak dalam negeri apabila memenuhi beberapa kriteria.
Kriteria itu antara lain, pertama, berdomisili di wilayah Ethiopia. Kedua, merupakan warga negara Ethiopia yang bekerja sebagai konsuler, diplomat, atau semacamnya sebagai perwakilan Ethiopia yang berdomisili di luar negeri.
Ketiga, berada di wilayah Ethiopia selama lebih dari 183 hari dalam kurun waktu 12 bulan, baik berturut-turut maupun tidak. Dalam penerapannya, ekspatriat tidak dikenakan beban pemajakan yang berbeda.
Baik penghasilan maupun capital gains dipajaki dengan tarif progresif. Penerapan tarif pajak progresif atas individu diterapkan secara tersendiri untuk kelompok penghasilan tertentu yang terbagi menjadi empat daftar penghasilan, yaitu Kelompok A hingga Kelompok D.
Pada Kelompok A, kelompok penghasilan termasuk upah karyawan, komisi, tunjangan, dan bentuk manfaat lainnya yang diberikan sebagai karyawan. Selanjutnya, pada Kelompok B, cakupan penghasilan termasuk penghasilan sewa bangunan.
Kemudian, Kelompok C menyasar pada penghasilan bisnis. Sementara itu, Kelompok D mencakup penghasilan yang berasal dari pembayaran jasa, royalti, bunga, capital gains, dan beberapa penghasilan pasif lainnya.
Perhitungan pajak terutang setiap kelompok itu dilakukan secara terpisah. Kelompok A hingga C dianggap sebagai kelompok penghasilan umum sehingga dikenakan tarif progresif. Adapun penghasilan hingga sebesar 7200 Ehiopian Birr (ETB) tidak dikenakan pajak.
Setiap kelompok penghasilan tersebut dikenakan tarif sebagai berikut.
Rentang Penghasilan (ETB) | Tarif (%) |
7.201 – 19.800 | 10 |
19.801 – 38.400 | 15 |
38.401 – 63.000 | 20 |
63.001 – 93.600 | 25 |
93.601 – 130.800 | 30 |
> 130.800 | 35 |
Sumber: IBFD (2019)
Sementara itu, penghasilan yang termasuk dalam Kelompok D dikenakan tarif final, yaitu 5% untuk bunga deposito dan royalti serta 10% untuk dividen, laba ditahan yang tidak diinvestasikan kembali, dan bunga lainnya.
Dalam konteks perusahaan, pajak penghasilan diterapkan dengan sistem klasikal, di mana perlakuan pajak di tingkat perusahaan terpisah sepenuhnya dari perlakuan pajak atas pemilik perusahaan. Adapun tarif PPh Badan ditetapkan sebesar 30%.
Seperti halnya di Indonesia, Ethiopia juga memiliki rezim fasilitas tax holiday untuk perusahaan yang melakukan investasi baru di sektor tertentu. Fasilitas pengurangan PPh Badan tersebut dapat dinikmati perusahaan antara 1-15 tahun, bergantung sektor dan lokasi penanaman modal baru tersebut.
Jika 60% dari hasil produksinya diekspor atau digunakan sebagai bahan baku ekspor maka perusahaan tersebut memperoleh tambahan waktu untuk menikmati fasilitas tersebut selama 2 tahun.
Terkait pengaturan transfer pricing antar pihak berafiliasi, pemerintah Ethiopia menganut Arm’s Length Principle yang disadur dalam Transfer Pricing Directive No. 43/2007 (TPD). Secara umum, TPD disusun dan diinterpretasikan berdasarkan panduan OECD. Namun, jika terdapat konflik antara keduanya maka ketentuan TPD yang berlaku.
Terkait dengan Pajak Pertambahan Nilai (PPN), tarif tunggal 15% diterapkan dan dilaporkan setiap bulan. Pengecualian diberikan atas kegiatan ekspor barang dan jasa, penyediaan barang dan jasa yang berhubungan dengan transportasi antar negara, dan penyediaan emas untuk bank sentral Ethiopia.
Negara yang dikenal sebagai yang salah satu tertua di dunia ini memiliki 23 Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Dari jumlah tersebut, Indonesia diketahui bukan menjadi salah satunya.
Uraian | Keterangan |
Sistem Pemerintah | Republik Parlementer |
PDB Nominal | USD 84,35 milyar (2018) |
Pertumbuhan Ekonomi | 6,81% (2018) |
Populasi | 102.403.196 jiwa (2016) |
Otoritas Pajak | Minister of Revenue (MoR) dan Customs Commission |
Sistem Perpajakan | Self-Assessment System |
Tarif PPh Badan | 30% |
Tarif PPh Orang Pribadi | 0%-35% |
Tarif PPN | 15% |
Tarif Pajak Dividen | 10% |
Tarif Pajak Royalti | 5% |
Tarif Pajak Bunga | 5-10% |
Tax Treaty | 23 negara |