GLOBALISASI dan perkembangan ekonomi telah banyak memunculkan celah baru yang bisa digunakan untuk memperoleh keuntungan finansial pihak tertentu. Salah satu area kritis yang menjadi perhatian dan kepentingan bersama negara-negara di dunia ialah persoalan kejahatan pajak.
Kejahatan pajak itu termasuk penipuan pajak, penggelapan pajak, dan kejahatan keuangan seperti pencucian uang dan korupsi fiskal. Berbagai negara terus menggali cara untuk melakukan pencegahan dan penanggulangan atas persoalan tersebut.
Pembahasan mengenai kejahatan pajak dipaparkan secara komprehensif dalam buku berjudul Countering Tax Crime in the European Union. Buku yang terbit pada 2021 ini disusun Umut Turksen. Buku setebal 309 halaman ini menguraikan latar belakang terjadinya kejahatan perpajakan, definisi serta bentuk kejahatan perpajakan, dan keterkaitan antara kejahatan pajak dengan praktik korupsi.
Pada bagian awal, penulis menyatakan kejahatan pajak dapat dilihat baik dari dimensi internasional maupun nasional. Dalam dimensi internasional, wajib pajak memanfaatkan peluang internasional untuk melakukan kejahatan perpajakan di suatu yurisdiksi.
Sementara dalam dimensi nasional, wajib pajak dalam negeri, baik perseorangan maupun badan hukum, memanfaatkan kelemahan dalam rumusan kebijakan dan penegakan hukum untuk melakukan tindak pidana perpajakan. Pemanfaataan celah aturan tersebut mengakibatkan terhindarnya kewajiban perpajakan.
Para pelaku kejahatan perpajakan ini biasanya mengembangkan perencanaan pajak dan metode tertentu untuk tetap terhindar dari kewajiban perpajakan dan hukum yang berlaku di suatu yurisdiksi.
Tindakan tersebut sejatinya memiliki konsekuensi sosial dan ekonomi yang serius, seperti melebarnya ketimbangan pendapatan dan terkendalanya pembangunan. Merespons hal tersebut, Turksen menilai solusi untuk mencegah dan melawan kejahatan perpajakan sangat diperlukan.
Tentunya, pemberantasan kejahatan perpajakan harus menggunakan strategi lebih terdepan dengan berdasarkan pada prinsip-prinsip penegakan hukum yang tepat. Penegakan hukum tersebut tidak hanya dapat dilakukan satu pihak, tetapi juga perlu dilakukan kerja sama kolektif negara-negara yang menghadapi permasalahan serupa.
Hal utama yang perlu diperhatikan dalam pemberantasan kejahatan perpajakan ialah mengurai definisi dari kejahatan perpajakan itu sendiri. Definisi inilah yang nantinya dapat mengukur suatu tindakan dapat dikategorikan sebagai kejahatan perpajakan atau tidak.
Penulis berpendapat kejahatan perpajakan tidak mudah didefinisikan secara gamblang. Menurutnya, definisi kejahatan perpajakan perpajakan harus efisien dan mencakup seluruh kegiatan yang menimbulkan kerugian di bidang perpajakan. Selain itu, definisi tersebut perlu dibentuk secara futuristik agar dapat mencegah bentuk kejahatan perpajakan lainnya pada masa mendatang.
Adapun penulis mengusulkan 5 poin pengembangan strategi untuk mencegah dan melawan kejahatan perpajakan. Pertama, mempromosikan kepatuhan dengan memasukkannya dalam sistem dan juga menjamin hak-hak wajib pajak. Kedua, mencegah ketidakpatuhan pajak dengan membentuk sistem yang dapat mendeteksi kesalahan, meningkatkan layanan, dan melakukan otomatisasi dalam penghitungan pajak.
Ketiga, mengidentifikasi kegiatan yang mungkin mempunyai risiko terjadinya kejahatan pajak. Keempat, mengintegrasikan faktor legalitas, kelembagaan, sumber daya manusia, dan budaya untuk mencegah serta melawan kejahatan perpajakan. Kelima, memanfaatkan teknologi dalam sistem pencegahan dan penanggulangan kejahatan perpajakan.
Menariknya, dalam buku ini, penulis mencoba menghubungkan antara kejahatan perpajakan dan korupsi. Sama halnya dengan kejahatan perpajakan, praktik korupsi juga dapat melibatkan beberapa pihak di berbagai negara.
OECD dan World Bank juga telah mengakui adanya keterkaitan antara korupsi dan kejahatan perpajakan. Dengan demikian, penting untuk mendorong kerja sama antara otoritas pajak dan lembaga yang menangani permasalahan korupsi.
Masih banyak hal menarik lainnya yang dibahas. Buku ini dapat menjadi referensi bagi akademisi, praktisi, dan juga pemerintah selaku pembuat kebijakan dalam mencegah dan menanggulangi kejatahan di bidang perpajakan. Tertarik membaca buku ini? Silakan baca langsung di DDTC Library. (kaw)