KEPATUHAN PAJAK

Lewat Sebulan, 2,18 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023

Dian Kurniati | Kamis, 01 Februari 2024 | 09:45 WIB
Lewat Sebulan, 2,18 Juta Wajib Pajak Sudah Lapor SPT Tahunan 2023

Petugas KPP Pratama Bireuen memberikan asistensi terhadap seorang wajib pajak. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) mencatat sudah ada 2,18 juta wajib pajak yang telah menyampaikan SPT Tahunan 2023 hingga 31 Januari 2024.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Dwi Astuti mengatakan kebanyakan SPT Tahunan itu dilaporkan secara online. DJP pun telah memberikan bukti penerimaan surat (BPS) dan bukti penerimaan elektronik (BPE) kepada wajib pajak tersebut.

"Sampai dengan 31 Januari 2024, total sebanyak 2,18 juta SPT Tahunan 2023 yang sudah disampaikan atau tumbuh 27,40% dibanding periode yang sama tahun lalu," katanya, Kamis (1/2/2024).

Baca Juga:
Permohonan Penelitian di Kantor Pajak Ditolak? Bisa Jadi Ini Alasannya

Dwi mengatakan SPT Tahunan yang disampaikan tersebut terdiri atas 2,1 juta wajib pajak orang pribadi dan 81.300 wajib pajak badan.

Dia pun mengimbau wajib pajak tidak menunda penyampaian SPT Tahunan hingga batas akhir pelaporan. Dalam waktu dekat, lanjutnya, DJP akan mengirimkan email blast berisi imbauan menyampaikan SPT Tahunan kepada wajib pajak.

UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.

Baca Juga:
Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.

Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 15:30 WIB KPP PRATAMA BALIKPAPAN TIMUR

Petugas Pajak Kunjungi Kontraktor Kawasan IKN, Ingatkan soal Kewajiban

Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Minggu, 19 Mei 2024 | 09:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP: Wajib Pajak Non-Efektif Harus Ikut Padankan NIK dengan NPWP

BERITA PILIHAN