Ilustrasi.
JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) mengirimkan imbauan kepada wajib pajak yang memanfaatkan insentif pajak Covid-19 untuk segera menyampaikan laporan realisasi. Imbauan dikirimkan melalui surat elektronik (email).
Melalui unggahan di Facebook, DJP meminta wajib pajak untuk mengecek email. Pasalnya, DJP sudah mengirimkan ‘surat cinta’ kepada wajib pajak. Seperti diketahui, deadline pelaporan insentif pajak ditanggung pemerintah (DTP) untuk masa pajak Mei jatuh pada akhir pekan ini, yaitu 20 Juni 2020.
“#KawanPajak cek email deh, ada surat cinta dari DJP tidak? Jika kalian dapat email dari kami, kalian tidak perlu khawatir. Email itu adalah email yang kami kirimkan untuk #KawanPajak yang belum melaporkan laporan realisasi agar segera melaporkan realisasinya,” tulis DJP lewat unggahan di Facebook.
Dalam unggahan tersebut, DJP juga kembali mengingatkan pelaporan realisasi pemanfaatan insentif bisa dilangsung dilakukan di fitur e-Reporting Insentif Covid-19 yang ada di DJP Online. Simak juga tips pajak ‘Cara Pelaporan Realisasi Insentif Pajak Covid-19 di DJP Online’.
Seperti diketahui, untuk laporan realisasi PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) dan PPh final DTP UMKM, penerima insentif wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 20 bulan berikutnya setelah masa pajak berakhir. Untuk PPh Pasal 21 DTP, yang menyampaikan laporan adalah pemberi kerja.
Sementara itu, laporan realisasi pembebasan PPh Pasal 22 Impor dan pengurangan angsuran PPh Pasal 25 wajib disampaikan setiap tiga bulan. Adapun batas akhir pelaporannya adalah tanggal 20 Juli 2020 (untuk masa pajak April—Juni 2020) dan tanggal 20 Oktober 2020 (untuk masa pajak Juli—September 2020).
Dalam e-Reporting Insentif Covid-19 yang baru, selain Dashboard, ada menu Monitoring. DJP menyatakan menu Monitoring merupakan informasi proses validasi yang dilakukan sistem. Informasi proses validasi hanya bersifat sementara, yaitu 7 hari sejak pelaporan realisasi di-upload.
Sebelumnya, DJP juga mengirimkan email kepada sejumlah wajib pajak terkait dengan permintaan lapor ulang. Hal ini dikarenakan laporan yang telah disampaikan wajib pajak tidak terbaca oleh sistem DJP. Simak artikel ‘Anda Diminta Lapor Ulang Pemanfaatan Insentif? DJP: Unduh File Terbaru’.
“Jadi, kalian jangan kaget menerima email kami, ya! Sesungguhnya itu benar tanda sayang kami agar kalian tepat waktu melaporkan laporan realisasinya,” imbuh DJP dalam unggahan di Facebook tersebut. (kaw)