KEBIJAKAN PAJAK

Lebih Baik APA Unilateral atau Bilateral? Begini Saran Ditjen Pajak

Muhamad Wildan | Selasa, 31 Oktober 2023 | 16:45 WIB
Lebih Baik APA Unilateral atau Bilateral? Begini Saran Ditjen Pajak

Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP Didit Hariyanto.

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) merekomendasikan kepada wajib pajak untuk mengajukan permohonan advance pricing agreement (APA) bilateral ketimbang APA unilateral.

Didit Hardiyanto, Kepala Seksi Pencegahan dan Penanganan Sengketa Perpajakan Internasional Direktorat Perpajakan Internasional DJP mengatakan salah satu keunggulan dari APA bilateral adalah mencegah terjadinya pemajakan berganda.

"Menurut saya, propose-lah APA bilateral. Karena apa? Double taxation akan hilang, di sana [negara mitra P3B] juga akan dikoreksi," ujar Didit dalam bincang santai bersama konsultan pajak yang digelar oleh Kanwil DJP Jakarta Khusus, Selasa (31/10/2023).

Baca Juga:
Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

Tak hanya menekan potensi pengenaan pajak berganda, data yang digunakan sebagai dasar untuk menyepakati harga transfer dalam APA juga akan lebih terbuka bila wajib pajak menempuh jalur APA bilateral.

Bila wajib pajak dalam negeri mengajukan permohonan APA bilateral, otoritas pajak yurisdiksi mitra P3B juga akan meminta wajib pajak di yurisdiksinya untuk membuka data yang diperlukan dalam rangka melakukan negosiasi.

"Jadi sama-sama buka data. Terkadang wajib pajak yang di sini tidak bisa memberi data, tetapi di sana dia akan membuka data. Apalagi masalah intragroup services, mereka akan membuka data," ujar Didit.

Baca Juga:
Perpajakan DDTC Tawarkan Literatur Pajak Berbahasa Inggris ​

Dengan demikian, APA bilateral lebih mengikat bagi kedua yurisdiksi dan kedua pihak yang bertransaksi. "Jadi kita [otoritas pajak] sama-sama menjustifikasi ini bisa diterima atau tidak, oleh karena itu APA bilateral lebih mengikat bagi kedua belah pihak," ujar Didit.

Walau APA bilateral dipandang lebih unggul bila dibandingkan dengan APA unilateral, Didit mengungkapkan hingga saat ini masih banyak wajib pajak yang mengajukan permohonan APA unilateral.

Meski berpotensi menimbulkan pemajakan berganda, Didit mengatakan wajib pajak tetap mendapatkan kepastian hukum bila berhasil menyepakati APA unilateral dengan DJP. Dengan tercapainya APA unilateral, wajib pajak setidaknya mendapatkan kepastian bahwa transaksi afiliasinya tidak dikoreksi maksimal untuk 5 tahun ke depan.

Baca Juga:
P3B 2 Negara Ini Belum Jelas, Modal Asing yang Keluar Bakal Melonjak

"Wajib pajak ingin kepastian hukum, 5 tahun ke depan tidak dikoreksi lagi masalah transfer pricing ini. Dia ingin ketenangan, resources-nya bisa digunakan untuk hal yang lain," ujar Didit.

Untuk diketahui, APA unilateral adalah kesepakatan harga transfer antara wajib pajak dan DJP saja, sedangkan APA bilateral adalah kesepakatan harga transfer DJP dan 1 otoritas pajak negara mitra P3B yang melibatkan DJP.

APA dilakukan berdasarkan inisiatif wajib pajak lewat pengajuan permohonan atau berdasarkan pemberitahuan tertulis dari DJP sebagai tindak lanjut atas pengajuan APA wajib pajak luar negeri kepada otoritas pajak negara mitra. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 17:30 WIB KPP PRATAMA BADUNG SELATAN

Petugas Pajak Adakan Kunjungan, Cek Usaha Konsultasi Pembangunan Vila

Kamis, 02 Mei 2024 | 10:00 WIB APARATUR SIPIL NEGARA

Pendaftaran CASN Akan Dibuka, K/L Diminta Lengkapi Perincian Formasi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 04 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Hal yang Wajib Dilakukan WP ketika Diperiksa

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Batasan Jenis dan Jumlah Barang Kiriman PMI Dihapus, Begini Kata BP2MI

Sabtu, 04 Mei 2024 | 09:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Jenis Barang yang Dapat Layanan Rush Handling Ditambah, Apa Saja?

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:00 WIB KEANGGOTAAN OECD

Proses Masuk OECD, RI Rampungkan Initial Memorandum Tahun Depan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:35 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

DJP Memulai Penelitian Komprehensif, Ikuti Daftar Prioritas Pengawasan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 07:30 WIB KOTA PANGKALPINANG

Hindari Sanksi, Pemkot Wanti-Wanti WP Bayar Pajak Sebelum Jatuh Tempo

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah