SE-1/PP/2024

Lebaran 2024, Masa Reses Sidang di Pengadilan Pajak Mulai 5 April

Redaksi DDTCNews | Jumat, 15 Maret 2024 | 16:32 WIB
Lebaran 2024, Masa Reses Sidang di Pengadilan Pajak Mulai 5 April

SE-1/PP/2024.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua Pengadilan Pajak resmi menetapkan masa reses sidang pada momentum Idulfitri 1445 Hijriah.

Penetapan masa reses sidang Pengadilan Pajak dalam rangka hari raya Idulfitri 1445 Hijriah tersebut dimuat dalam Surat Edaran (SE) No. SE-1/PP/2024.

“… dengan ini ditetapkan masa reses persidangan di Pengadilan Pajak mulai hari Jumat tanggal 5 April 2024 s.d. hari Jumat tanggal 19 April 2024, dan selanjutnya persidangan dimulai kembali pada hari Senin tanggal 22 April 2024,” bunyi penggalan SE-1/PP/2024, dikutip pada Jumat (15/3/2024).

Baca Juga:
Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Dalam hal terdapat sengketa yang harus diselesaikan dengan segera karena akan jatuh tempo, sesuai dengan SE-1/PP/2024, persidangan tetap dapat dilaksanakan pada waktu dan hari kerja dalam masa reses tersebut.

Ketua Pengadilan Pajak meminta agar masa reses dapat digunakan seoptimal mungkin untuk mempersiapkan berkas-berkas yang akan disidangkan berikutnya.

Selain itu, masa reses juga digunakan untuk memprioritaskan penanganan lebih lanjut terhadap berkas-berkas yang sudah dinyatakan cukup pemeriksaannya.

Baca Juga:
Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

“Demikian disampaikan untuk dapat dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab,” bunyi penggalan SE-1/PP/2024.

Adapun SE tersebut ditetapkan pada 6 Februari 2024 oleh Ketua Pengadilan Pajak Ali Hakim. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Senin, 22 April 2024 | 18:21 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Keagenan Kapal

Jumat, 12 April 2024 | 14:30 WIB PENGADILAN PAJAK

IKH Online Ubah Ketentuan Perpanjangan Izin Kuasa Hukum Pajak

Jumat, 12 April 2024 | 08:00 WIB PENGADILAN PAJAK

Ada IKH Online, Izin Kuasa Hukum Pajak Terbit Paling Lama 8 Hari Kerja

BERITA PILIHAN
Sabtu, 27 April 2024 | 14:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

WP Kelompok Ini Dikecualikan dari Pengawasan Rutin Pelaporan SPT

Sabtu, 27 April 2024 | 14:00 WIB KPP PRATAMA TANJUNG BALAI KARIMUN

WP Tak Lunasi Tunggakan Pajak, Rekening Diblokir dan Saldo Disita

Sabtu, 27 April 2024 | 13:30 WIB ONLINE SINGLE SUBMISSION

Kemendagri Beri Hak Akses Data NIK untuk Keperluan Perizinan di OSS

Sabtu, 27 April 2024 | 12:30 WIB PENERIMAAN PERPAJAKAN

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Terkontraksi 4,5% pada Kuartal I/2024

Sabtu, 27 April 2024 | 11:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Kemendagri Minta Pemda Tetap Antisipasi Inflasi Pasca-Lebaran

Sabtu, 27 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PERPAJAKAN

Penindakan Kepabeanan dan Cukai dari Tahun ke Tahun

Sabtu, 27 April 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Catat! WP Ini Tak Kena Sanksi Denda Meski Telat Lapor SPT Tahunan

Sabtu, 27 April 2024 | 10:03 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

Wajib Pajak Siap-Siap Ditunjuk DJP, Ikut Uji Coba Coretax System

Sabtu, 27 April 2024 | 10:00 WIB PENDAPATAN DAERAH

Mendagri Minta Pemda Ambil Terobosan Demi Tingkatkan PAD