Ilustrasi.
NGABANG, DDTCNews—Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2P) Ngabang, Kabupaten Landak Kalimantan Barat siap memberikan pelayanan pajak melalui radio lokal setempat.
Kepala KP2KP Ngabang L. Joko Tri Santoso mengatakan pelayanan pajak melalui radio lokal setempat merupakan salah satu cara untuk tetap berinteraksi dengan wajib pajak di tengah kebijakan kerja dari rumah (Work from Home/WFH).
“Siaran radio ini bertujuan untuk membahas pelayanan kantor pajak selama pandemi Covid-19,” katanya dilansir laman resmi Ditjen Pajak (DJP), Jumat (27/3/2020).
Joko menyatakan siaran radio untuk pelayanan kepada wajib pajak dilakukan di stasiun Radio Mahkota Ngabang. Melalui radio, Joko juga sempat menyampaikan pengumuman kepada wajib pajak perihal penghentian pelayanan pajak secara tatap muka.
Selain radio, KP2KP yang berdomisili di Kabupaten Landak, Kalbar juga menggunakan saluran lainnya antara lain seperti laman resmi DJP, media sosial dan saluran telepon serta pesan singkat ke KP2KP Ngabang.
“Pelayanan tetap ada, namun dialihkan secara daring lewat laman resmi pajak.go.id atau media sosial, telepon dan SMS ke KP2KP,” jelas Joko.
Joko juga berharap perubahan cara kerja fiskus tidak mengurangi tingkat kepatuhan wajib pajak. Dia meminta wajib pajak tetap melaksanakan kewajiban pajaknya tanpa harus menyambangi kantor pajak.
Perubahan cara kerja DJP ini diatur dalam Surat Edaran Dirjen Pajak SE-13/2020 dan SE-16/2020. Dalam surat edaran itu, pertemuan tatap muka secara langsung ditiadakan dan batas waktu penyampaian SPT tahunan orang pribadi diperpanjang menjadi 31 April 2020. (rig)