MALAYSIA

Layanan Streaming Netflix dan Iflix Bakal Kena Pajak

Redaksi DDTCNews | Kamis, 05 Oktober 2017 | 09:25 WIB
Layanan Streaming Netflix dan Iflix Bakal Kena Pajak

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Berdasarkan amandemen Undang-Undang Pajak Barang dan Jasa (Good and Services Tax/GST), layanan streaming digital seperti Netflix dan iflix akan masuk dalam kategori jenis layanan yang dikenakan pajak.

Direktur Jenderal Bea Cukai Datuk Seri Subromaniam Tholasy mengatakan pemerintah harus mengambil tindakan tegas agar dapat membantu meningkatkan pendapatan negara melalui penerimaan pajak online.

“Jika aturan tersebut tidak diubah, maka negara akan kehilangan pendapatan dengan membiarkan perusahaan asing tersebut meraup banyak keuntungan tanpa dikenakan pajak. Kami berharap amandemen ini diajukan dalam Anggaran 2018 mendatang,” katanya, Selasa (3/10).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Saat ini, amandemen terakhir UU GST telah disampaikan ke Kementerian Keuangan. Menurut Subromaniam, masuknya ekonomi digital diperkirakan akan menyumbang beberapa miliar tambahan untuk pengumpulan GST tahunan pemerintah.

Gagasan tentang pajak perusahaan online bukanlah hal baru. Pasalnya, beberapa negara di Uni Eropa, seperti Jerman dan Prancis telah mendorong untuk menundukkan perusahaan semacam itu dengan mengenakan pajak penjualan atau konsumsi.

Subromaniam menjelaskan rezim pajak lama, Sales and Services Tax (SST) tidak akan bisa memasuki industri digital karena dianggap telah ketinggalan jaman. “Jika kita kembali ke SST, kita akan kehilangan sumber pendapatan karena semuanya akan menjadi digital dan kita tidak dapat menyetorkannya,” tambahnya.

Baca Juga:
Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Sementara itu, ia mengatakan bahwa departemennya akan memulai program duta besar GST yang dimulai pada 15 Oktober sampai 31 Desember 2017 yang bertujuan untuk membantu bisnis dalam membuat pelaporan pajak yang tepat.

Nantinya, dilansir dalam freemalaysiatoday.com, petugas Bea Cukai akan ditempatkan di berbagai asosiasi dan kamar dagang, di mana pemilik bisnis dapat mengunjungi tempat-tempat konsultasi.

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

Rabu, 03 April 2024 | 09:11 WIB KURS PAJAK 03 APRIL 2024 - 16 APRIL 2024

Rupiah Berlanjut Melemah Terhadap Dolar AS dan Mayoritas Negara Mitra

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya