Ilustrasi.
SURABAYA, DDTCNews - Wali Kota Surabaya, Jawa Timur, Eri Cahyadi mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Eri mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak dapat menyampaikan SPT Tahunan sebelum melakukan mudik Lebaran.
"Jangan tunggu mudik. Laporkan SPT Tahunan Anda," katanya, Sabtu (23/3/2024).
Eri mengatakan telah melaksanakan kewajibannya menyampaikan SPT Tahunan orang pribadi. Dia pun mengajak wajib pajak di Kota Surabaya mengikuti jejaknya menyampaikan SPT Tahunan 2023.
Menurutnya, kepatuhan pajak masyarakat juga menjadi bentuk dukungan untuk membangun Kota Surabaya dan Indonesia.
Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Jawa Timur I Sigit Danang Joyo menjelaskan wajib pajak perlu segera menyampaikan SPT Tahunan sebelum periodenya berakhir. Terlebih pada wajib pajak orang pribadi, batas penyampaian SPT Tahunan berdekatan dengan momen libur dan cuti bersama Lebaran.
Dia menjelaskan DJP juga menyediakan berbagai saluran untuk memberikan asistensi mengenai penyampaian SPT Tahunan. Apabila memerlukan bantuan, wajib pajak dapat menghubungi kantor pelayanan pajak terdekat.
"Kami telah menyediakan layanan konsultasi perpajakan di Mal Pelayanan Publik Siola, beberapa pusat perbelanjaan, area publik strategis lainnya dan panduan pelaporan online melalui sosial media," ujarnya dilansir ibenews.id.
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)