LAPOR SPT TAHUNAN

Lapor SPT Hingga 21 April, Bebas Sanksi Administrasi

Redaksi DDTCNews | Kamis, 30 Maret 2017 | 14:02 WIB
Lapor SPT Hingga 21 April, Bebas Sanksi Administrasi

JAKARTA, DDTCNews – Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi memberikan pengecualian sanksi administrasi bagi wajib pajak orang pribadi (OP) yang menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2016 pada periode 1 - 21 April 2017.

Sebelumnya, sesuai Pasal 3 ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP), batas pelaporan SPT Tahun PPh OP adalah paling lama 3 bulan setelah akhir tahun pajak atau 31 Maret.

Pengecualian sanksi administrasi tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak (Kepdirjen) Nomor Kep-87/PJ/2017 yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 29 Maret 2017.

Baca Juga:
Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

"Wajib Pajak yang menyampaikan SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi Tahun Pajak 2016 setelah batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Wajib Pajak Orang Pribadi, namun tidak melewati tanggal 21 April 2017, dikecualikan dari pengenaan sanksi administrasi berupa denda atas keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan," demikian dikutip DDTCNews dari Kepdirjen Nomor Kep-87/PJ/2017, Kamis (30/3).

Sanksi administrasi tersebut adalah denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) KUP, di mana untuk SPT Tahunan PPh OP besarannya sanksinya adalah Rp100 ribu.

Kendati demikian, kekurangan pembayaran pajak yang terutang berdasarkan SPT Tahunan PPh OP tetap harus dibayar lunas sebelum dokumen SPT disampaikan tetapi tidak melebihi batas waktu paling lama 3 (tiga) bulan setelah akhir Tahun Pajak.

Baca Juga:
DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Dalam beleid tersebut, Ken mengungkapkan keputusan penghapusan sanksi administrasi dilakukan untuk mengantisipasi terjadinya beban puncak jika batas akhir penyampaian SPT Tahunan tetap 31 Maret. Pasalnya, 31 Maret juga merupakan akhir periode penyampaian Surat Pernyataan Harta (SPH) program amnesti pajak.

Sementara, kedua pelaksanaan kegiatan tersebut memerlukan alokasi sumber daya yang besar, baik dari sisi sistem informasi dan teknologi maupun sumber daya manusia Ditjen Pajak.

Selain itu, keputusan penghapusan sanksi juga dilakukan dalam rangka memberi kesempatan bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPH amnesti pajak. (Amu)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 19 Mei 2024 | 12:00 WIB PERATURAN PAJAK

Jika Ini Terjadi, DJP Bisa Minta WP Naikkan Angsuran PPh Pasal 25

Jumat, 17 Mei 2024 | 09:52 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tunjuk 6 PMSE Jadi Pemungut PPN, Mulai dari Amazon Hingga Evernote

Kamis, 16 Mei 2024 | 16:23 WIB DITJEN PAJAK

Pembaruan Coretax DJP Masih Tahap Pengujian

BERITA PILIHAN