PROVINSI DKI JAKARTA

Lantik 60 Juru Sita, Djarot Ingin Kejar Target Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 31 Juli 2017 | 14:30 WIB
Lantik 60 Juru Sita, Djarot Ingin Kejar Target Pajak Gubernur DKI Jakarta melantik juru sita pajak daerah di Balai Kota (Foto: beritajakarta.id)

JAKARTA, DDTCNews – Baru-baru ini Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat melantik sebanyak 60 juru sita pajak daerah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Provinsi DKI Jakarta. Juru sita pajak daerah yang baru saja dilantik ini diminta untuk menindak tegas Wajib Pajak nakal.

Djarot mengatakan ‎juru sita yang baru dilantik harus mampu berkontribusi untuk merealisasikan target penerimaan pajak daerah tahun ini sebesar Rp35,23 triliun, serta dalam menjalani tugasnya harus harus jujur dan berintegritas. Sehingga, tidak ada lagi stigma negatif dari masyarakat.

“Hingga bulan Juli 2017, realisasi penerimaan pajak DKI Jakarta sebesar Rp15,52 triliun atau baru 44,8% dari target,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (27/7) lalu.

Baca Juga:
Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Djarot menambahkan sebelum menindak tegas wajib pajak yang nakal, petugas harus mengedepankan cara-cara persuasif dan bisa menjelaskan tugas dan fungsi juru sita sesuai aturan berlaku.

Apabila ditemukan juru sita nakal atau bermain mata dengan Wajib Pajak, Djarot akan mengenakan sanksi terhadap juru sita tersebut.

“Kami tidak akan segan mencopot jabatannya. Praktik yang tidak baik di masa lalu harus dihilangkan dan dibongkar, sehingga Wajib Pajak akan percaya sepenuhnya kepada petugas pajak,” tegasnya.

Dilansir dari beritajakarta.id, Djarot mengimbau apabila masih ada Wajib Pajak yang masih membandel, pihak BPRD Jakarta dapat langsung melakukan penyegelan. (Gfa)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 16 Maret 2024 | 14:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

Pemprov DKI Bebaskan PBB-P2 Purnawirawan TNI/Polri, Simak Ketentuannya

Sabtu, 16 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Legalisasi Pajak Judi di Jakarta pada Era Gubernur Ali Sadikin

Sabtu, 09 Maret 2024 | 14:30 WIB PENEGAKAN HUKUM

Dorong Kepatuhan, DJP-DJBC Jakarta Audiensi dengan Kejaksaan Tinggi

Jumat, 08 Maret 2024 | 15:00 WIB PROVINSI DKI JAKARTA

NPOPTKP di DKI Jakarta Rp 250 Juta, Khusus Waris Jadi Rp1 Miliar

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan