TATA KELOLA ORGANISASI

Lantik 32 Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Tugas Sungguh Berat

Muhamad Wildan | Jumat, 05 Februari 2021 | 18:11 WIB
Lantik 32 Pejabat Ditjen Pajak, Sri Mulyani: Tugas Sungguh Berat

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. (tangkapan layar Youtube)

JAKARTA, DDTCNews – Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan tugas yang harus dijalankan Ditjen Pajak (DJP) untuk mengamankan penerimaan negara tergolong berat.

Pada tahun ini, menurutnya, otoritas pajak dituntut untuk mampu mengamankan penerimaan negara. Namun, pada saat yang bersamaan, DJP juga diminta untuk memberikan insentif agar dunia usaha bisa pulih dan bangkit kembali.

"Anda semua memahami tugas yang kita hadapi sungguh berat. Saya tidak menggunakan kata tidak ringan, tapi sungguh berat," ujar Sri Mulyani dalam pelantikan 32 pejabat DJP dan beberapa pejabat lain di lingkungan Kemenkeu, Jumat (5/2/2021).

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selain 2 tugas tersebut, sambungnya, DJP juga dituntut untuk menjaga integritas sembari melakukan reformasi dalam tubuh otoritas pajak. Reformasi yang dimaksud menyangkut sumber daya manusia (SDM), organisasi, pengelolaan data, dan pembangunan core tax administration system.

Secara khusus, Sri Mulyani juga memberikan pesan khusus mengenai perkembangan ekonomi digital dan pentingnya peran perpajakan. Apalagi, Indonesia akan menjadi tuan rumah KTT G20 pada 2022. Perpajakan internasional menjadi isu penting yang dibahas negara-negara G20.

"Saya berharap pejabat DJP dapat menjalankan tugas berat itu dengan nilai sempurna, artinya tercapai target-target yang sudah kita tentukan," ujar Sri Mulyani.

Baca Juga:
Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Hari ini, Sri Mulyani juga melantik beberapa pejabat eselon II di lingkungan Sekretariat Jenderal (1 orang), Ditjen Perbendaharaan (12 orang), Ditjen Kekayaan Negara (4 orang), Badan Kebijakan Fiskal (1 orang), Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (3 orang), dan Inspektorat Jenderal (9 orang).

Sri Mulyani juga melantik 5 orang pejabat di lingkungan Lembaga Dana Kerja Sama Pembangunan Internasional (LDKPI). Selain itu, dia juga melantik 2 pejabat eselon I, yakni Rina Widiyani Wahyuningdyah sebagai Staf Ahli Bidang Hukum dan Hubungan Kelembagaan serta Oza Olivia sebagai Staf Ahli Bidang Penerimaan Negara. Simak ‘Rombak Jajaran Eselon II, Sri Mulyani Lantik 32 Pejabat Ditjen Pajak’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara