PENERIMAAN PAJAK

Lanjutkan Pemulihan, Penerimaan PPh Orang Pribadi Tumbuh 6,9% di 2021

Dian Kurniati | Selasa, 04 Januari 2022 | 11:30 WIB
Lanjutkan Pemulihan, Penerimaan PPh Orang Pribadi Tumbuh 6,9% di 2021

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sepanjang 2021 mengalami pertumbuhan 6,9%.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian tersebut menunjukkan adanya pemulihan kinerja dari pandemi Covid-19. Pada 2020, penerimaan PPh orang pribadi hanya tumbuh 3,24%.

"Orang pribadi tahun lalu tidak mengalami kontraksi di 3,24%, dan tahun ini tumbuh lebih tinggi di 6,9%, lebih dari dua kali lipatnya. Jadi ada pemulihan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).

Baca Juga:
DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan pada penerimaan PPh orang pribadi tersebut telah menunjukkan pemulihan pada 2021. Pertumbuhan tersebut juga terlihat jika diamati secara kuartalan.

Pada kuartal IV/2021, penerimaan PPh orang pribadi 40,68%. Sementara pada pada kuartal III/2021, pertumbuhannya hanya 14,52%, dan kuartal II/2021 tercatat minus 63,7%.

Pada kuartal I/2021, penerimaannya tumbuh tinggi mencapai 99,3% karena ada momentum pelaporan SPT tahunan.

Baca Juga:
Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya sepanjang 2021 sudah mengalami pertumbuhan positif 6,2%, sejalan dengan perbaikan utilisasi tenaga kerja. Padahal, pada 2020, penerimaannya masih minus 5,01%.

"Kalau pajaknya naik, itu berarti karyawan mendapatkan penerimaan yang lebih tinggi. Entah terjadi penciptaan lapangan kerja baru, which is itu kelihatan, dan juga gajinya mulai dipulihkan lagi," ujarnya.

Menurutnya, perbaikan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 akan lebih terlihat jika dilihat secara kuartalan. Pada kuartal IV/2021, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 18,15%, sedangkan pada kuartal III/2021 hanya tumbuh 8,18% dan kuartal II/2021 tumbuh 5,0%.

Baca Juga:
Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

Pada kuartal I/2021, penerimaan PPh Pasal 21 bahkan masih minus 5,58%.

Di sisi lain, pemerintah memberikan juga insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional hingga Desember 2021. Sepanjang 2021, insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja atau senilai Rp5,23 triliun. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 15:12 WIB PAJAK PENGHASILAN

Lebih Potong Pajak karena TER, SPT Tahunan Pegawai Bakal Tetap Nihil

Rabu, 24 April 2024 | 14:05 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Setelah THR, Pegawai Terima Bonus Siap-Siap Kena Pajak Lebih Tinggi

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024