Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam paparannya di APBN Kita. (tangkapan layar)
JAKARTA, DDTCNews - Kementerian Keuangan mencatat penerimaan pajak penghasilan (PPh) orang pribadi sepanjang 2021 mengalami pertumbuhan 6,9%.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan capaian tersebut menunjukkan adanya pemulihan kinerja dari pandemi Covid-19. Pada 2020, penerimaan PPh orang pribadi hanya tumbuh 3,24%.
"Orang pribadi tahun lalu tidak mengalami kontraksi di 3,24%, dan tahun ini tumbuh lebih tinggi di 6,9%, lebih dari dua kali lipatnya. Jadi ada pemulihan," katanya dalam konferensi pers APBN Kita, Senin (3/1/2022).
Sri Mulyani mengatakan pertumbuhan pada penerimaan PPh orang pribadi tersebut telah menunjukkan pemulihan pada 2021. Pertumbuhan tersebut juga terlihat jika diamati secara kuartalan.
Pada kuartal IV/2021, penerimaan PPh orang pribadi 40,68%. Sementara pada pada kuartal III/2021, pertumbuhannya hanya 14,52%, dan kuartal II/2021 tercatat minus 63,7%.
Pada kuartal I/2021, penerimaannya tumbuh tinggi mencapai 99,3% karena ada momentum pelaporan SPT tahunan.
Selanjutnya, terkait dengan penerimaan PPh Pasal 21, Sri Mulyani menyebut realisasinya sepanjang 2021 sudah mengalami pertumbuhan positif 6,2%, sejalan dengan perbaikan utilisasi tenaga kerja. Padahal, pada 2020, penerimaannya masih minus 5,01%.
"Kalau pajaknya naik, itu berarti karyawan mendapatkan penerimaan yang lebih tinggi. Entah terjadi penciptaan lapangan kerja baru, which is itu kelihatan, dan juga gajinya mulai dipulihkan lagi," ujarnya.
Menurutnya, perbaikan kinerja penerimaan PPh Pasal 21 akan lebih terlihat jika dilihat secara kuartalan. Pada kuartal IV/2021, penerimaan PPh Pasal 21 tercatat tumbuh 18,15%, sedangkan pada kuartal III/2021 hanya tumbuh 8,18% dan kuartal II/2021 tumbuh 5,0%.
Pada kuartal I/2021, penerimaan PPh Pasal 21 bahkan masih minus 5,58%.
Di sisi lain, pemerintah memberikan juga insentif PPh Pasal 21 ditanggung pemerintah (DTP) sebagai bagian dari program pemulihan ekonomi nasional hingga Desember 2021. Sepanjang 2021, insentif PPh Pasal 21 DTP telah dimanfaatkan 106.118 pemberi kerja atau senilai Rp5,23 triliun. (sap)