KPP PRATAMA JAKARTA PASAR REBO

Lakukan Profiling Wajib Pajak, Pegawai KPP Cek Lokasi Usaha

Redaksi DDTCNews | Kamis, 14 Desember 2023 | 18:15 WIB
Lakukan Profiling Wajib Pajak, Pegawai KPP Cek Lokasi Usaha

Ilustrasi. 

DEPOK, DDTCNews - Petugas dari KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo, Jakarta Selatan melakukan kunjungan kerja ke lokasi usaha wajib pajak di Depok, Jawa Barat beberapa waktu lalu. Wajib pajak yang dikunjungi bergerak di bidang manufaktur sparepart barang elektronik.

Kepala Seksi Pengawasan I Bambang Junaedi menjelaskan kunjungan kali ini dilakukan dalam rangka profiling wajib pajak.

"Profiling wajib pajak merupakan upaya untuk mengenal dan memahami usaha wajib pajak, yang dilakukan dengan melalui penggalian informasi yang berkenaan dengan wajib pajak," kata Bambang dilansir pajak.go.id, dikutip pada Kamis (14/12/2023).

Baca Juga:
Penentuan Besaran Peredaran Bruto dalam Penghitungan PPh Final UMKM

Selain melakukan profiling wajib pajak, dalam kegiatan tersebut, pegawai KPP Pratama Jakarta Pasar Rebo juga memberikan edukasi kepada wajib pajak mengenai hak dan kewajiban perpajakan. Harapannya, dengan edukasi tersebut wajib pajak dapat mempertahankan atau makin meningkatkan kepatuhan perpajakannya.

Dikutip dari pajak.go.id, profiling dilakukan oleh pegawai pajak dengan cara mewawancarai pemilik usaha. Profiling ini bertujuan memperluas basis data Ditjen Pajak (DJP) dan memastikan kecocokan data perpajakan wajib pajak dengan kondisi di lapangan.

Sebenarnya, profiling sebagai bagian dari kegiatan pengumpulan data lapangan (KDPL) merupakan aktivitas rutin yang dilakukan unit vertikal DJP. Mengacu pada Surat Edaran Dirjen Pajak No.SE-11/PJ/2020, KPDL dilaksanakan melalui teknik pengamatan potensi pajak, tagging, pengambilan gambar, dan/atau wawancara.

Baca Juga:
Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Tujuan dari KPDL di antaranya untuk perluasan basis data, potensi pajak, penambahan wajib pajak baru, pembangunan profil wajib pajak, serta peningkatan kemampuan penguasaan wilayah.

KPDL dapat dilakukan untuk melaksanakan 3 hal. Pertama, KPDL untuk melaksanakan tugas dan fungsi (tusi). Kedua, KPDL di luar pelaksanaan tugas dan fungsi (non-tusi). Ketiga, KPDL untuk melaksanakan perjanjian kerja sama dengan pihak eksternal. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 11:30 WIB KPP PRATAMA PENAJAM

Dapat ‘Surat Cinta’, Perwakilan WP Badan Ajukan Konsultasi dengan AR

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP

Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

BERITA PILIHAN