JAKARTA, DDTCNews - Warga DKI Jakarta kembali diberikan penghapusan sanksi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mulai 1 November hinggga 31 Desember 2016. Fasilitas ini disinyalir sebagai upaya Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam melakukan intensifikasi pemungutan PKB dan BBNKB.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) DKI Jakarta Agus Bambang Setiowidodo menerbitkan Keputusan Nomor 2571 Tahun 2016 tentang fasilitas tersebut yang resmi ditandatangani pada Senin (31/10) lalu.
"Bagi wajib pajak yang tidak atau belum membayar PKB terutang, cukup membayar pokoknya saja. Sanksi administrasi (denda) kami hapus, begitu juga untuk BBNKB," ungkapnya Selasa (1/11).
Agus mengimbau seluruh pemilik kendaraan bermotor yang terdaftar di Jakarta agar memanfaatkan sebaik-baiknya fasilitas ini, karena waktu yang diberikan hanya 2 bulan.
Pemberian pelayanan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB dilaksanakan pada Kantor Unit Pelayanan di seluruh Kantor Bersama Samsat pada lokasi dan alamat berikut:
Agus juga menambahkan, warga DKI Jakarta dapat memanfaatkan fasilitas pembayaran secara elektronik atau e-samsat PKB melalui ATM Bank DKI, dengan nama kendaraan dan nama ATM Bank DKI yang sama. (Gfa)