INTERNATIONAL TAX COMPETITIVENESS INDEX 2020

Lagi, Estonia Jadi Negara Paling Kompetitif Soal Perpajakan

Muhamad Wildan | Kamis, 15 Oktober 2020 | 10:27 WIB
Lagi, Estonia Jadi Negara Paling Kompetitif Soal Perpajakan

Ilustrasi. (foto: hasil tangkapan layar dari laman resmi Tax Foundation)

WASHINGTON D.C, DDTCNews – Estonia kembali dinobatkan sebagai negara dengan sistem perpajakan yang paling kompetitif dibandingkan dengan negara-negara Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) lainnya.

Berdasarkan data Tax Foundation dalam International Tax Competitiveness Index (ITCI) 2020, sistem perpajakan Estonia mencatatkan skor ITCI sebesar 100. Disusul, Latvia dengan skor ITCI sebesar 84,4.

"Terdapat 4 aspek perpajakan di Estonia yang membuat sistem perpajakan di negara tersebut lebih baik dibandingkan dengan yurisdiksi lainnya," tulis Tax Foundation dalam laporannya, dikutip Kamis (15/10/2020).

Baca Juga:
Biden Naikkan Bea Masuk Mobil Listrik, Begini Respons Otoritas China

Pertama, pajak yang dikenakan atas korporasi hanya dikenakan atas keuntungan korporasi yang didistribusikan kepada pemegang saham dengan tarif sebesar 20%. Kedua, pajak penghasilan yang dikenakan atas orang pribadi hanya dikenai tarif flat sebesar 20% dan tidak dikenakan atas penghasilan dari dividen.

Ketiga, pajak properti yang berlaku di Estonia hanya dikenakan atas nilai tanah dan bukan berdasarkan pada nilai riil dari properti. Keempat, sistem perpajakan di Estonia menganut sistem teritorial yang 100% membebaskan pengenaan pajak atas keuntungan yang diperoleh korporasi domestik dari luar negeri.

Sementara itu, daya saing sistem perpajakan Latvia didukung oleh mekanisme pengenaan pajak korporasi yang mengadopsi rezim pajak korporasi di Estonia serta sistem pengenaan pajak atas gaji yang efisien.

Baca Juga:
Jenis Kendaraan Listrik yang Kena Bea Masuk 0% di Negara Ini Diperluas

Selanjutnya, Selandia Baru berada di posisi ketiga berkat rezim pajak orang pribadi dengan tarif rendah dan membebaskan capital gain dari pengenaan pajak. Selandia Baru juga memiliki sistem pajak properti yang terstruktur dan memiliki basis yang luas dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN).

Lalu, Swiss menempati posisi keempat. Swiss tercatat memiliki tarif pajak korporasinya yang rendah sebesar 21,1%. Selain itu, Swiss juga memiliki tarif pajak konsumsi yang rendah dan didukung oleh basis pajak konsumsi yang luas, serta tarif pajak orang pribadi yang merata dan membebaskan capital gain dari pengenaan pajak.

Sementara itu, pada peringkat 36 ditempati Italia. Berdasarkan catatan Tax Foundation Italia terbilang memiliki cukup banyak jenis pajak yang berlaku di negara tersebut seperti pajak kekayaan, pajak atas transaksi finansial, hingga estate tax.

Baca Juga:
Pacu Ekonomi di Negara Ini, DPR Minta Target Pajak Bisa Tumbuh 21%

Italia juga memiliki biaya kepatuhan wajib pajak orang pribadi yang tergolong tinggi. "Butuh waktu 169 jam bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban pajak orang pribadi di Italia," tulis Tax Foundation.

Lebih lanjut, pajak konsumsi di Italia hanya mencakup 40% dari potensi aslinya. Hal ini mencerminkan masih tingginya policy gap dan compliance gap pajak konsumsi di negara tersebut.

Untuk diketahui, ITCI merupakan indeks yang mengukur sejauh mana sistem pajak 36 negara OECD mempromosikan daya saing melalui beban pajak yang rendah bagi investasi dan bisnis, serta memiliki struktur pajak yang baik.

Baca Juga:
Thailand Siapkan Diskon Pajak dan Visa 10 Tahun bagi Tenaga Ahli Asing

Dalam laporan ITCI tersebut, Tax Foundation mempertimbangkan lebih dari 40 variabel pada lima kategori antara lain pajak perusahaan, pajak perorangan, pajak konsumsi, pajak properti, dan peraturan pajak internasional. (rig)



Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Jumat, 17 Mei 2024 | 13:30 WIB KOTA PALANGKA RAYA

Pajak Hiburan Sampai 40%, Ini Daftar Tarif Pajak Terbaru Palangka Raya

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:30 WIB KEMENTERIAN KEUANGAN

Sri Mulyani Minta Ditjen Anggaran Ikuti Perkembangan Gepolitik dan AI

Jumat, 17 Mei 2024 | 11:17 WIB KEPATUHAN PAJAK

Wah! Ada 8.758 WP Ajukan Perpanjangan Lapor SPT Tahunan 2023

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Tahukah Kamu? Di Mana Negara Menyimpan Uang yang Terkumpul dari Pajak?

Jumat, 17 Mei 2024 | 10:10 WIB KEPUTUSAN KETUA MA NOMOR 112/KMA/SK.OT1/IV/2024

Ini Tugas Pokja Penyatuan Atap Pengadilan Pajak yang Dibentuk MA