KURS PAJAK 18 OKTOBER 2023 - 24 OKTOBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Nora Galuh Candra Asmarani
Rabu, 18 Oktober 2023 | 09.00 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Seluruh Mata Uang Mitra

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews – Posisi rupiah untuk pelunasan pajak (kurs beli) mengalami tekanan. Rupiah dipatok melemah terhadap seluruh mata uang negara mitra untuk satu pekan ke depan.

Nilai kurs pajak untuk setiap US$1 ditetapkan senilai Rp15.701. Posisi kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut naik signifikan dari pekan lalu yang berada di level Rp15.597 per dolar Amerika Serikat (AS). Pelemahan rupiah terhadap dolar AS ini telah berlangsung sekira 1 bulan terakhir.

Rebound berlaku untuk dolar Australia. Nilai kurs terhadap mata uang Negeri Kanguru tersebut berbalik menguat dengan nilai Rp10.006,75 per dolar Australia. Posisi kurs pajak tersebut naik dari pekan lalu yang berada di level Rp9.902,72 per dolar Australia.

Sementara itu, nilai kurs pajak untuk setiap satu ringgit Malaysia ditetapkan senilai Rp3.324,22. Nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Jiran itu naik dari pekan lalu yang dipatok senilai Rp3.302,60 per ringgit Malaysia.

Penguatan juga berlaku untuk dolar Singapura. Nilai kurs pajak untuk satu pekan ke depan ditetapkan senilai Rp11.491,98 per dolar Singapura. Nilai kurs pajak tersebut naik dari posisi minggu lalu yang sebesar Rp11.384,03 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap satu euro ditetapkan senilai Rp16.589,47. Posisi kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa itu juga tercatat naik drastis dibandingkan dengan pekan lalu yang bertengger di level Rp16.402,84  per euro.

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 2/MK.10/KF.4/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 18 Oktober 2023 - 24 Oktober 2023 selengkapnya:

NoMata UangNilaiPerubahan
1Dolar Amerika Serikat (USD)15.701,00104,00
2Dolar Australia (AUD)10.006,75104,03
3Dolar Kanada (CAD)11.525,05139,69
4Kroner Denmark (DKK)2.224,6525,15
5Dolar Hongkong (HKD)2.006,9015,25
6Ringgit Malaysia (MYR)3.324,2221,62
7Dolar Selandia Baru (NZD)9.389,39117,09
8Kroner Norwegia (NOK)1.443,8318,16
9Poundsterling Inggris (GBP)19.203,96260,71
10Dolar Singapura (SGD)11.491,98107,95
11Kroner Swedia (SEK)1.433,1819,73
12Franc Swiss (CHF)17.354,70322,42
13Yen Jepang (JPY)10.526,5770,57
14Kyat Myanmar (MMK)7,470,04
15Rupee India (INR)188,611,23
16Dinar Kuwait (KWD)50.800,65391,06
17Rupee Pakistan (PKR)56,191,40
18Peso Philipina (PHP)276,341,36
19Riyal Saudi Arabia (SAR)4.185,7027,25
20Rupee Sri Lanka (LKR)48,560,33
21Baht Thailand (THB)429,768,18
22Dolar Brunei Darussalam (BND)11.491,65109,07
23Euro Euro (EUR)16.589,47186,63
24Yuan Renminbi Tiongkok (CNY)2.150,5218,51
25Won Korea (KRW)11,670,16

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.