KURS PAJAK 20 SEPTEMBER 2023 - 26 SEPTEMBER 2023

Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Nora Galuh Candra Asmarani | Rabu, 20 September 2023 | 09:23 WIB
Kurs Pajak Terbaru: Dolar AS Berlanjut Menguat Atas Rupiah

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Rupiah berbalik melemah terhadap mayoritas mata uang negara mitra dagang untuk patokan pelunasan pajak (kurs beli) sepekan ke depan. Penguatan rupiah hanya terjadi terhadap poundsterling Inggris, rupee Sri Lanka, dan baht Thailand.

Pelemahan rupiah dibuka oleh dolar Amerika Serikat (AS), dengan nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp15.358 per dolar AS. Kurs pajak terhadap mata uang Negeri Paman Sam tersebut tercatat naik dibandingkan posisi pekan lalu yang berada di angka Rp15.298 per dolar AS.

Kemudian, nilai kurs pajak terhadap mata uang Negeri Kanguru ditetapkan senilai Rp9.875,12 per dolar Australia. Angka kurs pajak tersebut tercatat naik dibandingkan dengan posisi pada pekan lalu yang sejumlah Rp9.782,64 per dolar Australia.

Baca Juga:
Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Ringgit Malaysia juga berbalik menguat terhadap rupiah. Nilai kurs pajak pekan ini dipatok senilai Rp3.281,55 per ringgit Malaysia. Kurs pajak tersebut naik dari posisi pekan lalu yang berada pada angka Rp3.275,63 per ringgit Malaysia.

Pelemahan rupiah berlanjut terhadap dolar Singapura. Nilai kurs pajak ditetapkan senilai Rp11.276,62 per dolar Singapura. Kurs pajak terhadap mata uang negara Merlion naik dibandingkan posisi minggu lalu yang berada di angka Rp11.229,72 per dolar Singapura.

Adapun nilai kurs pajak untuk setiap €1 ditetapkan senilai Rp16.442,86. Kurs pajak terhadap mata uang zona Eropa tersebut mengalami kenaikan dibandingkan posisi minggu lalu yang berada pada angka Rp16.411,79 per euro.

Baca Juga:
Ajukan Izin Kuasa Hukum Pajak secara Online, 6 Hal Ini Perlu Dicermati

Kurs pajak ini ditetapkan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) No.47/KM.10/2023. Kurs ini digunakan untuk pelunasan pajak pertambahan nilai (PPN), pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), dan bea masuk.

Berikut kurs pajak periode 20 September 2023 - 26 September 2023 selengkapnya:

No Mata Uang Nilai Perubahan
1 Dolar Amerika Serikat (USD) 15.358,00 60,00
2 Dolar Australia (AUD) 9.875,12 92,48
3 Dolar Kanada (CAD) 11.340,91 124,53
4 Kroner Denmark (DKK) 2.204,34 3,19
5 Dolar Hongkong (HKD) 1.961,81 10,43
6 Ringgit Malaysia (MYR) 3.281,55 5,92
7 Dolar Selandia Baru (NZD) 9.076,84 64,91
8 Kroner Norwegia (NOK) 1.434,13 3,35
9 Poundsterling Inggris (GBP) 19.129,48 -34,38
10 Dolar Singapura (SGD) 11.276,62 46,90
11 Kroner Swedia (SEK) 1.379,41 0,71
12 Franc Swiss (CHF) 17.184,84 0,55
13 Yen Jepang (JPY) 10.426,64 47,93
14 Kyat Myanmar (MMK) 7,31 0,03
15 Rupee India (INR) 184,96 0,68
16 Dinar Kuwait (KWD) 49.711,58 128,99
17 Rupee Pakistan (PKR) 51,37 1,29
18 Peso Philipina (PHP) 270,71 1,23
19 Riyal Saudi Arabia (SAR) 4.094,27 15,84
20 Rupee Sri Lanka (LKR) 47,66 -0,02
21 Baht Thailand (THB) 430,16 -1,19
22 Dolar Brunei Darussalam (BND) 11.268,99 44,88
23 Euro Euro (EUR) 16.442,86 31,07
24 Yuan Renminbi Tiongkok (CNY) 2.106,84 17,47
25 Won Korea (KRW) 11,56 0,06

Note: untuk JPY adalah Nilai Rupiah per 100 (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

BERITA PILIHAN
Kamis, 02 Mei 2024 | 15:08 WIB DITJEN PAJAK

Dirjen Pajak: Kami Tidak Akan Ambil yang Bukan Hak Negara

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:30 WIB KONSENSUS PAJAK GLOBAL

Empat Menteri Negara G20 Dukung Penerapan Pajak Kekayaan Global

Kamis, 02 Mei 2024 | 14:00 WIB KOTA SEMARANG

Diskon PBB 10 Persen Diperpanjang 5 Hari! Berakhir 5 Mei 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Link Aktivasi Ereg Tak Diterima dalam 24 Jam, Harus Pakai Email Lain

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:15 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Profil DJP Online Berstatus Kepala Keluarga Padahal Bukan, Bagaimana?

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:13 WIB LAPORAN KEUANGAN

Pembukuan Akuntansi Sederhana, Pelaku UKM Bisa Pakai Ini

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Proses Aksesi OECD, Pemerintah Indonesia Mulai Penilaian Mandiri