KANWIL DJP JAWA BARAT I

Kunjungi ASITA, Kantor Pajak Sosialisasikan PPN Jasa Perjalanan Wisata

Redaksi DDTCNews | Rabu, 05 April 2023 | 12:30 WIB
Kunjungi ASITA, Kantor Pajak Sosialisasikan PPN Jasa Perjalanan Wisata

Ilustrasi.

BANDUNG, DDTCNews - Sebanyak 31 perwakilan anggota Asosiasi Perusahaan Perjalanan Wisata (ASITA) Jawa Barat menghadiri sosialisasi aspek perpajakan pengusaha di bidang perjalanan wisata pada 15 Maret 2023.

Penyuluh pajak dari Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Jawa Barat I Rudy Rudiawan mengatakan anggota ASITA yang telah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP) wajib memungut dan menyetor PPN terutang dengan besaran tertentu.

“Tarif PPN untuk PKP yang menyerahkan jasa perjalanan wisata adalah 1,1% dari jumlah yang ditagih atau yang seharusnya ditagih dan tidak dapat dikreditkan pajak masukannya,” katanya seperti dikutip dari situs DJP, Rabu (5/4/2023).

Baca Juga:
PMK Terbit! Kemenkeu Atur Mekanisme Pemberian Insentif Pajak di IKN

Rudy menjelaskan jasa biro perjalanan wisata—yang termasuk jasa kena pajak tertentu—diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 71/PMK.03/2022 tentang PPN atas Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu.

Jasa biro perjalanan wisata atau jasa agen perjalanan wisata berupa paket wisata, pemesanan sarana angkutan, dan pemesanan sarana akomodasi, yang penyerahannya tidak didasari pada pemberian komisi/imbalan atas penyerahan jasa perantara penjualan.

Lebih lanjut, faktur pajak yang diterbitkan PKP yang menyerahkan jasa kena pajak tertentu memakai kode transaksi 05.

Baca Juga:
Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Tambahan informasi, PMK 71/2022 juga mengatur jasa kena pajak tertentu lainnya antara lain jasa pengiriman paket sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pos.

Kemudian, jasa pengurusan transportasi (freight forwarding) yang di dalam tagihan jasa pengurusan transportasi tersebut terdapat biaya transportasi (freight charges);

Lalu, jasa penyelenggaraan perjalanan ibadah keagamaan yang juga menyelenggarakan perjalanan ke tempat lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai kriteria dan/atau perincian jasa keagamaan yang tidak dikenai PPN.

Berikutnya, jasa penyelenggaraan: pemasaran dengan media voucer; layanan transaksi pembayaran terkait dengan distribusi voucer; dan program loyalitas dan penghargaan pelanggan (consumer loyalty atau reward program). (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 17 Mei 2024 | 17:30 WIB SEJARAH PAJAK INDONESIA

Mengenal Pajak Usaha yang Dikenakan ke Pedagang di Era Mataram Kuno

Jumat, 17 Mei 2024 | 17:00 WIB KAMUS CUKAI

Apa Itu Dokumen CK-1 dalam Konteks Percukaian?

BERITA PILIHAN