PEREKONOMIAN INDONESIA

Kunjungan Putra Mahkota Abu Dhabi, 2 MoU Perpajakan Diteken

Redaksi DDTCNews | Kamis, 25 Juli 2019 | 19:41 WIB
Kunjungan Putra Mahkota Abu Dhabi, 2 MoU Perpajakan Diteken

Presiden Jokowi dan Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan menyaksikan penandatanganan MoU, di Istana Kepresidenan Bogor, Rabu (24/7). (foto: Setkab)

JAKARTA, DDTCNews – Sebanyak 2 dari 9 kesepakatan kerja sama (memorandum of understanding/MoU) yang diteken saat pertemuan Presiden Joko Widodo dan Putra Mahkota Abu Dhabi Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan berkaitan dengan perpajakan.

Seperti dikutip dari laman resmi Sekretariat Kabinet, dua MoU yang berkaitan dengan kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati adalah MoU tentang Penghindaran Pajak Berganda dan MoU tentang Kepabeanan.

Tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait rincian MoU tersebut. Pemerintah hanya menyebut ada 9 MoU yang ditandatangani. Sebanyak 7 MoU lainnya adalah peningkatan perlindungan investasi, industri, pariwisata, kelautan dan perikanan, pertahanan, kekonsuleran, serta kebudayaan.

Baca Juga:
Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

“Jadi saya kira ini adalah selain kunjungan yang sangat bersejarah, ini juga kunjungan yang sangat straight forward, konkret, detail bicara mengenai masalah ekonomi bicara mengenai masalah keumatan,” ujar Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Retno mengatakan Uni Emirat Arab (UEA) memiliki sovereign wealth fund atau dana investasi negara yang besar, yaitu sekitar US$1,3 triliun. Potensi-potensi seperti inilah, menurut, yang ingin pemerintah kerja samakan.

Kunjungan Putra Mahkota Abu Dhabi/Wakil Panglima Tertinggi Angkatan Bersenjata UEA Sheikh Mohamed Bin Zayed Al Nahyan ini adalah kunjungan yang sangat bersejarah karena merupakan kunjungan kenegaraan yang pertama setelah 29 tahun. Kunjungan yang terakhir ke Indonesia adalah dilakukan oleh ayah Sheikh Mohamed Bin Zaed Al Nahyan.

Baca Juga:
Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Dalam pertemuan kali ini, sambung Retno, ada 3 MoU Business to Business yang ditandatangani. Ketiga MoU itu adalah pertama, antara Pertamina dan Adnoc untuk pengembangan RDMP Balikpapan, Integrated Supply Chain, LNG Storage.

Kedua, antara PT Chandra Asri dan Mubadala untuk proyek new napta cracker dan petrochemical complex. Ketiga, antara PT Maspion Indonesia dengan DP World Asia mengenai pengembangan terminal peti kemas dan kawasan di Jawa Timur. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan

Rabu, 10 April 2024 | 12:30 WIB IZIN KUASA HUKUM

Besok Lusa Pakai IKH Online, Ini Dokumen Permohonan yang Dibutuhkan

BERITA PILIHAN
Selasa, 16 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dapat Hadiah dari Undian? Begini Ketentuan Pajaknya

Selasa, 16 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tabungan di Bawah Rp7,5 Juta Tak Kena PPh Bunga tapi Tetap Masuk SPT

Selasa, 16 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tarif PPN untuk 5 Jasa Tertentu Ini Bakal Naik Tahun Depan, Asalkan...

Selasa, 16 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Perpanjangan Lapor SPT, WP Badan Harus Lunasi Dulu PPh Terutang

Selasa, 16 April 2024 | 15:00 WIB PELAPORAN PAJAK

Agar Lapor SPT Tahunan Lancar, DJP Sarankan WP Badan Siapkan Hal Ini

Selasa, 16 April 2024 | 14:30 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penjualan Emas kepada Pihak-Pihak Tertentu yang Tidak Dipungut PPh 22

Selasa, 16 April 2024 | 14:25 WIB KEBIJAKAN EKONOMI

Antisipasi Dampak Perang Iran-Israel, APBN Tetap Jadi Bantalan

Selasa, 16 April 2024 | 14:00 WIB LAYANAN BEA DAN CUKAI

Modus Penipuan Catut Bea Cukai, Pelaku Kerap Berikan Nomor Resi Palsu

Selasa, 16 April 2024 | 13:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Bebas Utang Pajak Jadi Syarat Penunjukan Mitra Utama Kepabeanan