PROGRAM PENGUNGKAPAN SUKARELA

Kumpulkan WP Prominen, DJP Kembali Ingatkan Segera Ikut PPS

Dian Kurniati | Senin, 23 Mei 2022 | 11:30 WIB
Kumpulkan WP Prominen, DJP Kembali Ingatkan Segera Ikut PPS

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor dalam acara Dialog Interaktif PPS yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) menyarankan wajib pajak, termasuk peritel, untuk bisa mengikuti program pengungkapan sukarela (PPS) sehingga nantinya dapat menghindari sanksi yang lebih berat.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP Neilmaldrin Noor mengatakan PPS menjadi kesempatan baik bagi wajib pajak yang belum menyampaikan hartanya dalam SPT Tahunan secara benar.

"Pemerintah memberikan kesempatan kepada wajib pajak yang mungkin lupa memenuhi pajak penghasilannya dengan benar untuk secara sukarela mengungkapkan asetnya," katanya dalam acara Dialog Interaktif PPS yang diadakan Kanwil DJP Jakarta Timur, Senin (23/5/2022).

Baca Juga:
Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Dalam sosialisasi PPS kepada perwakilan wajib pajak besar yang terdaftar pada Kanwil DJP Jakarta Timur, Neilmaldrin menjelaskan penyelenggaraan PPS tersebut diatur dalam UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

PPS diselenggarakan mulai dari 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Dengan waktu yang hanya tersisa sekitar 1 bulan, wajib pajak disarankan untuk segera mengikuti PPS sehingga tidak tertinggal untuk memanfaatkan program tersebut.

Neilmaldrin menambahkan PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Baca Juga:
Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Dia menyebut PPS menjadi kesempatan yang baik bagi wajib pajak untuk mengungkapkan harta yang belum dilaporkan. Sebab, kemungkinan DJP untuk menemukan harta yang tidak dilaporkan sudah makin besar saat ini.

Saat ini, DJP dapat memanfaatkan data dari skema automatic exchange of information (AEoI), serta dari instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain (ILAP). DJP juga memulai penerapan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan (core tax administration system) pada 2023.

Baca Juga:
Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Neilmaldrin berharap pelaksanaan PPS disertai dengan pengawasan yang lebih tepat akan mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak di masa depan sehingga berdampak positif pada pendapatan negara.

"Tentunya semua itu tujuannya menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, sehat, akuntabel, dan meningkatkan tax ratio, serta mendukung tercapainya cita-cita nasional yaitu menjadi Indonesia maju pada 2045," ujarnya. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 26 April 2024 | 18:30 WIB KABUPATEN BEKASI

Sisir Tempat-Tempat Usaha, Pemda Cari Wajib Pajak Baru

Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara