MALANG

KPP Pratama Malang Utara Sosialisasikan PP 23/2018 Kepada UMKM

Nora Galuh Candra Asmarani
Kamis, 25 Juni 2020 | 17.49 WIB
KPP Pratama Malang Utara Sosialisasikan PP 23/2018 Kepada UMKM

Ilustrasi. (DDTCNews)

MALANG, DDTCNews—Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Malang Utara, Jawa Timur mengadakan acara Business Development Service (BDS) yang diikuti oleh para pelaku UMKM, Rabu (24/6/2020).

Acara tersebut merupakan bentuk pelayanan kepada wajib pajak. Selain memberikan sosialisasi terkait kewajiban pajak UMKM, agenda ini juga ditujukan untuk menambah ilmu bisnis para pelaku usaha.

“BDS dilakukan sebagai bentuk pelayanan kepada wajib pajak untuk dapat survive dan menambah ilmu pengetahuan dalam menjalankan kegiatan usaha,” demikian pernyataan KPP Malang Utara dikutip dari media sosial, Rabu (24/6/2020).

Materi terkait kewajiban pajak UMKM dibawakan oleh Ida Bagus Gede Bramasta selaku account representative KPP Pratama Malang Utara. Dalam kesempatan itu, ia menjabarkan ketentuan pajak yang tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 23/2018.

Materi itu diharapkan membuat pelaku UMKM mendapatkan informasi terkait kewajiban pajak yang harus dilaksanakan sehingga pelaku UMKM juga dapat lebih mudah memenuhi kewajiban pajaknya.

Agenda BDS ini juga bekerja sama dengan Paguyuban Pelaku Usaha Ikan Pembudidaya dan Pengolah Kota Malang dan Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Brawijaya (FIA-UB). Kerja sama tersebut terkait dengan pembahasan materi strategi bisnis.

Dalam kesempatan tersebut, pelaku usaha yang tergabung dalam PPUPKM mendapatkan materi dari Dosen FIA-UB Mukhamad Kholid Mawardi dengan tajuk ‘Kiat UMKM Dalam Menghadapi Pandemi Covid- 19’.

Untuk diketahui, BDS ini dilaksanakan dengan menggunakan aplikasi Zoom dan ditayangkan secara langsung melalui saluran Youtube resmi KPP Pratama Malang Utara. (rig)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.