PROVINSI DKI JAKARTA

KPK Soroti Rendahnya Penerimaan Pajak Anies

Redaksi DDTCNews | Rabu, 03 Juni 2020 | 11:18 WIB
KPK Soroti Rendahnya Penerimaan Pajak Anies

Presiden Joko Widodo (kanan) berbincang dengan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan seusai meninjau kesiapan penerapan prosedur standar New Normal di Stasiun MRT Bundaraan HI, Jakarta, Selasa (26/5/2020). Penerimaan pajak DKI Jakarta periode Januari-April 2020 baru mencapai 39,5% senilai Rp8,2 triliun. (ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/POOL/foc.)
 

JAKARTA, DDTCNews—Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyoroti rendahnya penerimaan pajak Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. KPK menilai capaian penerimaan pajak daerah oleh Pemprov DKI Jakarta masih relatif rendah.

Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah III KPK Aida Ratna Zulaiha dalam keterangan tertulisnya mengatakan rencana aksi optimalisasi pajak daerah oleh DKI Jakarta selama Januari-April 2020 baru memobilisasi penerimaan 39,5% senilai Rp8,2 triliun.

“Jumlah tersebut lebih kecil dibandingkan dengan rentang waktu yang sama di tahun 2019, yang mencapai Rp8,8 triliun,” ujarnya seusai rapat koordinasi secara daring dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi DKI Jakarta, Rabu (3/6/2020).

Baca Juga:
Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

AIda menyebutkan penerimaan pajak pada 2019 mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Realisasi pajak kendaraan bermotor dan pajak bahar bakar kendaraan bermotor di DKI Jakarta masing-masing Rp8,4 triliun dan Rp1,6 triliun.

Sementara itu, realisasi penerimaan pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir, terkumpul Rp509,6 miliar. Adapun realisasi penerimaan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) mencapai Rp1,02 triliun.

“Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Pemprov DKI hingga akhir 2019 telah memasang alat rekam pajak sebanyak 4.856 buah. Alat ini ditempatkan di sejumlah hotel, restoran, tempat hiburan, dan parkir di seputar wilayah Jakarta,” katanya.

Baca Juga:
Ada Opsen Pajak Kendaraan, Kota Ini Bakal Dapat Rp1 Triliun per Tahun

Perwakilan Bapenda DKI Ali Hanafiah mengatakan rendahnya penerimaan pajak daerah itu disebabkan beberapa kendala, di antaranya perlunya harmonisasi regulasi pengelolaan pajak daerah, dan pembenahan pola penanganan penarikan pajak dari BUMN seperti PT Pertamina dan PT PLN.

“Di samping itu, adanya bencana virus Corona atau Covid-19 juga mengakibatkan sulitnya memperoleh penerimaan pajak, karena sejumlah bisnis di wilayah Jakarta menutup usahanya untuk sementara,” katanya.

AIda menambahkan secara nasional, pada akhir 2019, penerimaan pajak daerah juga meningkat dari tahun sebelumnya. Penerimaan pajak provinsi bertambah sebesar Rp3,7 triliun yang bersumber dari pajak kendaraan bermotor dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor.

Adapun penerimaan pajak kabupaten/kota meningkat Rp2,7 triliun. Penerimaan itu berasal dari pajak hotel, restoran, hiburan, dan BPHTB. Selain itu, juga penempatan dana pada kas daerah atau bank pembangunan daerah adalah Rp37 triliun dalam bentuk giro dan deposito. (Bsi)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 10:05 WIB KABUPATEN SUKABUMI

Wah! Ada Hadiah Umrah Gratis untuk Wajib Pajak yang Taat di Daerah Ini

Rabu, 17 April 2024 | 14:00 WIB PROVINSI KEPULAUAN RIAU

Aturan Baru Pajak Daerah yang Jadi Kewenangan Pemprov Kepulauan Riau

BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 18:00 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Antisipasi Dampak Iran-Israel, Airlangga: Masih Tunggu Perkembangan

Kamis, 18 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Lapor SPT Tahunan? DJP: Tenang, Masih Bisa Pembetulan

Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?