PROVINSI PAPUA BARAT

KPK Sebut Penerimaan Pajak Sektor Ini Belum Optimal

Redaksi DDTCNews | Jumat, 04 Juni 2021 | 17:42 WIB
KPK Sebut Penerimaan Pajak Sektor Ini Belum Optimal

Ilustrasi. (KPK)

MANOKWARI, DDTCNews – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penerimaan pajak dari izin perkebunan kelapa sawit belum optimal di Provinsi Papua Barat.

Kepala Satgas Koordinasi Supervisi Pencegahan Wilayah V KPK Dian Patria mengatakan penerimaan pajak bumi dan bangunan (PBB) P5L dari perkebunan kelapa sawit masih minim. Dari 71.000 hektare lahan yang sudah ditanami kelapa sawit, hanya 17.000 hektare yang membayar pajak PBB-P5L.

Sementara itu, berdasarkan pada hasil evaluasi, Satgas dan Pemprov Papua Barat telah mencabut izin konsesi seluas 324.000 hektare. Kemudian, masih terdapat 335.000 hektare yang masih dalam proses evaluasi.

Baca Juga:
Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

“KPK menilai perlunya optimalisasi penerimaan negara atas perizinan sawit," ungkapnya, dikutip pada Jumat (4/6/2021).

Oleh karena itu, Satgas KPK mendorong Pemprov Papua Barat untuk mengintegrasikan lahan bekas konsesi sawit dalam revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW). Lahan bekas konsesi akan beralih fungsi menjadi wilayah adat.

Sementara itu, konsesi yang masih berjalan segera diterbitkan SK agar pemerintah pusat dan daerah bisa segera menarik pajak dari kegiatan perkebunan kelapa sawit. Kemudian, penerbitan SK untuk wilayah adat hasil bekas konsesi sawit yang dicabut.

Baca Juga:
Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Sementara itu, Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan revisi RTRW diperlukan untuk menentukan peruntukan wilayah di Papua Barat. Revisi tersebut akan menjadi panduan baru batas wilayah seperti kawasan hutan lindung, konservasi, pemukiman, dan industri.

“Kita jaga kawasan hutan agar tetap lestari tapi. Pada saat yang bersamaan, dapat memberi manfaat untuk negara, daerah, dan masyarakat," terangnya. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 17 April 2024 | 08:27 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Risiko yang Dihadapi WP Badan Jika Lapor SPT Tahunan Mepet Batas Akhir

Selasa, 16 April 2024 | 10:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

Pergantian Pemerintah, KPK Desak Pejabat Terbuka Soal Kepatuhan Pajak

Senin, 01 April 2024 | 09:35 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Naik, Tarif Bea Keluar CPO Jadi US$52 Per MT Bulan Ini

Senin, 04 Maret 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PERDAGANGAN

Harga Referensi Turun, Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$33/MT Bulan Ini

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 17:30 WIB REFORMASI PAJAK

Reformasi Pajak, Menkeu Jamin Komitmen Adopsi Standar Pajak Global

Jumat, 26 April 2024 | 17:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Parkir dan Retribusi Parkir?

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Jumat, 26 April 2024 | 16:30 WIB PENERIMAAN PAJAK

Setoran PPN-PPnBM Kontraksi 16,1 Persen, Sri Mulyani Bilang Hati-Hati

Jumat, 26 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Ada Usulan Tarif Pajak Kripto untuk Dipangkas, Begini Tanggapan DJP

Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara