REFORMASI PERPAJAKAN

Kontrak Pengadaan System Integrator Pembaruan Sistem Inti DJP Diteken

Redaksi DDTCNews
Kamis, 10 Desember 2020 | 16.55 WIB
Kontrak Pengadaan System Integrator Pembaruan Sistem Inti DJP Diteken

Penandatanganan kontrak dan pakta integritas. (foto: DJP)

JAKARTA, DDTCNews – Ditjen Pajak (DJP) bersama pemenang tender pengadaan system integrator serta tender jasa konsultansi manajemen proyek dan penjaminan kualitas menandatangani kontrak untuk pekerjaan pembaruan sistem inti administrasi perpajakan.

Dirjen Pajak Suryo Utomo mengatakan penandatanganan kontrak dan pakta integritas sebagai bagian penting dalam merintis pengadaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang betul-betul diinginkan otoritas.

“Pengadaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) yang betul-betul kami inginkan dan harapkan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara di tahun-tahun yang akan datang,” ujar Suryo saat memberikan sambutan, dikutip dari keterangan resmi DJP, Kamis (10/12/2020).

Dengan penandatanganan kontrak tersebut, DJP dan para penyedia akan melaksanakan pekerjaan pembaruan sistem yang diawali dengan rancang ulang seluruh proses bisnis perpajakan. Modernisasi sistem dan redesign proses bisnis ini diharapkan akan meningkatkan kapabilitas dan kinerja DJP.

Dengan demikian, sistem ini diharapkan mampu menyediakan layanan dan pengawasan pajak yang lebih mudah, berkeadilan, dan andal. Implementasi sistem baru tersebut diharapkan bisa selesai pada 2024.

Adapun pemenang tender untuk pengadaan System Integrator adalah LG CNS - Qualysoft Consortium. Pemenang tender jasa konsultansi project management and quality assurance adalah PT Deloitte Consulting. Nilai kontrak masing-masing sebesar Rp1,2 triliun dan Rp110 miliar.

Otoritas menyampaikan apresiasi atas bantuan dan kerja sama seluruh pihak yang telah mendukung perjalanan transformasi DJP. Otoritas juga meminta semua pihak untuk membantu mengawal proses transformasi agar berjalan secara profesional dan akuntabel.

Peningkatan kinerja administrasi pajak dinilai penting. Hal ini dikarenakan pajak merupakan sumber utama penerimaan pemerintah negara yang digunakan untuk membiayai pembangunan fisik, menolong masyarakat berpenghasilan rendah, dan mendanai berbagai program kesejahteraan sosial yang sangat dibutuhkan, khususnya pada masa pandemi. (kaw)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.