WORKSHOP TRANSFER PRICING

Kontan dan DDTC Mengupas Tuntas Rezim Baru TP Doc

Awwaliatul Mukarromah | Rabu, 01 Maret 2017 | 16:52 WIB
Kontan dan DDTC Mengupas Tuntas Rezim Baru TP Doc

Ilustrasi. (Kontan Academy)

JAKARTA, DDTCNews – Kontan Academy bekerja sama dengan DDTC Academy akan menggelar kegiatan workshop transfer pricing bertopik Rezim Baru Dokumentasi Transfer Pricing di Indonesia pada Rabu, 15 Maret 2017.

Workshop yang akan berlangsung di Hotel Santika Premiere Jakarta tersebut akan menghadirkan dua narasumber yang pakar di bidang pajak dan transfer pricing, yaitu Managing Partner DDTC Darussalam dan Partner of Transfer Pricing Services DDTC Romi Irawan.

Acara ini bertujuan untuk memberikan pemahaman secara komprehensif mengenai rezim baru dalam dokumentasi transfer pricing di Indonesia yang diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 213/PMK.03/2016.

Baca Juga:
Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Sebagaimana diketahui, ketentuan tersebut baru dirilis oleh Menteri Keuangan pada 30 Desember 2016, yang memberikan penjelasan lebih rinci mengenai jenis dan bentuk dokumen penentuan harga seperti yang didelegasikan oleh Pasal 10 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2011.

Adapun, topik yang akan dibahas dalam workshop ini antara lain:

  1. Kaitan antara BEPS Rencana Aksi ke -13 dengan PMK 213/2016,
  2. Jenis-jenis dokumen penentuan harga transfer sesuai dengan PMK 213/2016,
  3. Ambang batas/threshold pendapatan dan/atau nilai transaksi yang diwajibkan membuat dokumentasi penentuan harga transfer,
  4. Ex-ante approach dan contemporaneous dalam analisis penentuann harga transfer: penekanan pada dokumentasi arm’s length behavior,
  5. Administrasi dan pelaporan di dalam SPT Tahunan PPh Badan, dan
  6. Persiapan dan penerapan PMK 213/2016: critical point dan isu-isu di dalamnya.

Workshop ini terbuka untuk masyarakat umum dengan biaya pendaftaran sebesar Rp2.300.000 (untuk 3 peserta dalam satu instansi). Untuk informasi dan pendaftaran lebih lanjut dapat menghubngi Sdr. Ngadirin, telp. (021) 536 1289 ext 1209, email: ngadirin@kontan.co.id (Amu)


Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 07 Maret 2024 | 17:07 WIB DDTC ACADEMY - EXCLUSIVE WEBINAR

Webinar SP2DK: Kunci Memitigasi Risiko & Kepatuhan Pajak yang Efektif

Rabu, 06 Maret 2024 | 17:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI dan DDTC Jalin Kerja Sama Pendidikan Pajak

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:55 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

Perkembangan Teknologi Jadikan Prospek Profesi Pajak Makin Luas

Rabu, 06 Maret 2024 | 15:15 WIB UNIVERSITAS INDONESIA

FEB UI Tanda Tangani Kerja Sama Pendidikan dengan DDTC

BERITA PILIHAN
Jumat, 29 Maret 2024 | 14:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perubahan Kode KLU Wajib Pajak Bisa Online, Begini Caranya

Jumat, 29 Maret 2024 | 13:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu Pajak Air Tanah dalam UU HKPD?

Jumat, 29 Maret 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perlakuan PPh atas Imbalan Sehubungan Pencapaian Syarat Tertentu

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:30 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Disusun, Pedoman Soal Jasa Akuntan Publik dan KAP dalam Audit Koperasi

Jumat, 29 Maret 2024 | 10:00 WIB RESUME PUTUSAN PENINJAUAN KEMBALI

Sengketa Koreksi DPP PPN atas Jasa Pengangkutan Pupuk

Jumat, 29 Maret 2024 | 09:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Batas Waktu Mepet, Kenapa Sih Kita Perlu Lapor Pajak via SPT Tahunan?