Unggahan KPP Madya Kota Bekasi di media sosial.
JAKARTA, DDTCNews - Aktor dan politisi Deddy Mizwar mengingatkan wajib pajak agar segera menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023.
Deddy Mizwar mengatakan wajib pajak memiliki kewajiban untuk melaporkan SPT Tahunan. Menurutnya, wajib pajak orang pribadi dapat menyampaikan SPT Tahunan secara online agar lebih mudah.
"Ayo lapor SPT Tahunan hari ini pakai e-filing dan e-form. Lapor dari mana dan kapan saja," katanya dalam video yang diunggah akun Instagram @pajakmdybekasi, dikutip pada Sabtu (16/3/2024).
UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) mengatur batas akhir penyampaian SPT Tahunan wajib pajak orang pribadi paling lambat 3 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 31 Maret 2024. Sementara, untuk SPT tahunan wajib pajak badan paling lambat 4 bulan setelah berakhirnya tahun pajak atau 30 April 2024.
Wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT Tahunan secara manual maupun online, yakni melalui e-filing atau e-form. Kepada wajib pajak yang baru terdaftar dan ingin melaporkan SPT Tahunan secara online, diharuskan memperoleh electronic filing identification number (EFIN) terlebih dahulu.
Produser sekaligus pemeran sinetron Para Pencari Tuhan ini menilai penyampaian SPT Tahunan akan memudahkan wajib pajak melaksanakan kewajibannya. Dengan kemudahan ini, dia pun menyarankan wajib pajak untuk bergegas menyampaikan SPT Tahunan.
"Lebih cepat, lebih nyaman," ujarnya.
Penyampaian SPT Tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda. Denda terlambat melaporkan SPT Tahunan pada orang pribadi adalah senilai Rp100.000, sedangkan pada wajib pajak badan Rp1 juta. (sap)