Bincang Academy bersama Kania Dara Asti.
JAKARTA, DDTCNews - Pengeluaran untuk aktiva berwujud maupun tak berwujud dengan masa manfaat lebih dari 1 tahun tidak dapat dibebankan sekaligus. Sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia, atas pengeluaran tersebut dilakukan depresiasi atau amortisasi selama masa manfaatnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 11 dan Pasal 11a UU Pajak Penghasilan (PPh) s.t.t.d. UU HPP, masa manfaat atas beberapa kelompok aktiva telah ditentukan. Meskipun demikian, atas aktiva dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun dapat dilakukan depresiasi atau amortisasi sesuai dengan masa manfaatnya. Hal ini lebih lanjut diatur dalam beleid yang baru terbit, yaitu Peraturan Pemerintah nomor 55 tahun 2022 (PP 55/2022).
Bagaimana ketentuan terbaru termasuk dalam PP 55/2022 mengatur depresiasi dan amortisasi termasuk atas aktiva dengan masa manfaat lebih dari 20 tahun? Apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan dan dilakukan terkait hal tersebut oleh wajib pajak?
Saksikan Bincang Academy bersama Kania Dara Asti dengan pembahasan mengenai depresiasi/penyusutan dan amortisasi sesuai ketentuan terbaru termasuk ketika wajib pajak memilih menyusutkan sesuai masa manfaat yang sebenarnya.
Tonton videonya di link berikut:
Gabung grup Whatsapp DDTC Academy untuk mendapatkan informasi pelatihan pajak dan berdiskusi pajak dengan member DDTC Academy lainnya. Jangan lupa, subscribe akun YouTube DDTC Indonesia untuk mendapatkan berbagai ilmu perpajakan secara gratis! (sap)