LOMBA MENULIS DDTCNEWS 2020

Menjadikan PPN Digital Sebagai Alat Pengendalian Covid-19

Redaksi DDTCNews
Rabu, 04 November 2020 | 10.20 WIB
ddtc-loaderMenjadikan PPN Digital Sebagai Alat Pengendalian Covid-19

Mahfud Roid Fatoni,

Pringsewu, Lampung

PERSEBARAN Covid-19 di Indonesia sudah memasuki kuartal IV atau hampir 1 tahun sejak kasus pertama ditemukan. Permasalahan ini belum menunjukkan tanda berakhir. Untuk mempersempit persebaranya, pemerintah telah mengambil tindakan, salah satunya pembatasan sosial.

Namun, kebijakan itu kurang efektif. Penyebab tingginya kasus positif di Jawa Timur misalnya, sekalipun pembatasan sosial sudah diterapkan, adalah tingginya pergerakan manusia. Jika pandemi ini tidak cepat berakhir, perekonomian tentu akan terus mengalami guncangan.

Akibat pandemi ini, banyak pelaku usaha khususnya usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM) membatasi dan menutup operasional usaha mereka. Permodalan, prospek usaha dan turunnya permintaan menjadi penyebab guncangan yang dialami UMKM selama pandemi,

Namun, di sisi lain, ada pergeseran belanja rumah tangga dari konvensional ke digital. Nilai transaksi elektronik pada April 2020 sudah Rp17,5 triliun. Layanan televisi konvensional juga bergeser ke layanan streaming, pada kuartal II/2020 jumlah kunjungannya sudah mencapai 93,4 juta.

Belajar dari krisis-krisis sebelumnya, pemerintah telah melakukan beberapa kebijakan untuk meminimalisasir kerugian yang lebih besar melalui stimulus, salah satunya insentif pajak. Pemerintah telah memperpanjang insentif pajak hingga Desember 2020.

Seperti pembebasan PPh Pasal 22 impor, pengurangan 30% angsuran PPh Pasal 25, percepatan restitusi PPN dan PPh final DTP untuk wajib pajak UMKM. Selain itu, pemerintah juga menanggung PPh 21 untuk karyawan dengan pendapatan kurang dari Rp200 juta per tahun.

Berbagai stimulus tersebut memang membantu meringankan beban wajib pajak yang terdampak krisis akibat Covid-19. Namun, apakah stimulus ini juga membantu mempersempit penyebaran pandemi Covid 19 di masyarakat?

Insentif PPN
DALAM mengendalikan ekonomi, pemerintah sudah mengucurkan berbagai stimulus fiskal untuk menjaga perekonomian. Namun, tidak ada dari stimulus itu yang langsung bekerja mempersempit penyebaran Covid-19. Dengan kata lain, insentif ini bekerja dari belakang, bukan dari depan.

Padahal, pemerintah tentu memiliki opsi untuk menarik insentif itu ke depan, contohnya dengan sementara melonggarkan pengenaan PPN untuk transaksi digital. Apalagi, selama kebijakan pembatasan sosial diberlakukan, telah terjadi peningkatan transaksi yang pesat ke sektor ekonomi digital.

Dalam situasi ini, melakukan pelonggaran sementara PPN pada sektor digital secara tidak langsung memiliki multiplier effect. Pelonggaran tersebut dapat merangsang daya beli digital masyarakat karena sudah menjadi kebutuhan di masa pandemi.

Pelonggaran tersebut juga bisa membantu mengurangi aktivitas manusia di luar ruangan untuk mengurangi persebaran Covid-19. Di sisi lain, pelonggaran tersebut bisa menjadi modal setelah masa pandemi untuk percepatan digitalisasi masyarakat.

Untuk menutupi pemasukan negara akibat stimulus, pemasukan yang hilang tesebut bisa dibebankan pada bisnis konvensional. Karena itu, kebijakan pelonggaran itu bisa mempersempit ruang gerak masyarakat untuk mengendalikan persebaran Covid 19.

Namun, ada pengecualian bahwa pemberlakukan tersebut tidak bisa diterapkan diseluruh Indonesia. Harus dilihat wilayah persebaran Covid-19 terbesar, misalnya Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur dan beberapa daerah lainnya.

Selain itu, ketika pelonggaran tersebut dilakukan harus dibarengi dengan mitigasi risiko inflasi akibat meningkatnya peredaran uang di masyarakat. Memang, solusi ini memiliki kelemahan, yakni belum adanya pengujian secara ilmiah.

Namun, penerapan pelonggaran PPN sektor ekonomi digital pada kluster persebaran virus Covid 19 tertinggi bisa menjadi salah satu cara untuk mengendalikan ruang gerak manusia yang selama ini sulit dikendalikan. Itu yang perlu diingat.

Editor :
Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.