Pembicara dan sebagian peserta kegiatan pendampingan UMKM dengan topik Cara Praktis Catat Keuangan. (Tax Center USU)
MEDAN, DDTCNews – Kanwil Ditjen Pajak (DJP) Sumatera Utara (Sumut) I bekerja sama dengan 8 tax center menggelar kegiatan pendampingan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Rangkaian acara telah dibuka secara resmi oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I Eddi Wahyudi pada Jumat (6/8/2021). Hari ini, Jumat (13/8/2021), acara kembali digelar dengan topik Cara Praktis Catat Keuangan. Tax Center Universitas Sumatera Utara (USU) menjadi pemateri dan pembimbing.
Staf Tax Center USU Indra Efendi Rangkuti dalam sambutannya berharap agar kegiatan ini dapat membantu UMKM dalam penyusunan laporan keuangan yang baik. Alhasil, laporan keuangan bisa sesuai dengan ketentuan yang telah diatur dalam akuntansi keuangan.
“Dengan laporan keuangan yang baik akan memudahkan UMKM untuk menentukan peredaran bruto yang diperolehnya sebagai dasar pengenaan pajak penghasilan,” katanya. seperti dikutip dari keterangan tertulis.
Indra mengatakan Tax Center USU juga siap membantu para pelaku UMKM dalam kegiatan bimbingan dan konsultasi penyusunan laporan keuangan. Dengan demikian, wajib pajak UMKM makin terbantu dan lebih dimudahkan saat menyusun laporan keuangan.
Dalam kesempatan itu, dosen Akuntansi Departemen Ilmu Administrasi Bisnis Fisip USU Dharmawan Sryanto menyampaikan kiat-kiat praktis bagi pelaku UMKM dalam menghitung dan menyusun laporan keuangannya sesuai dengan standar yang telah ditetapkan dalam ilmu akuntansi.
“Kiat-kiat praktis ini diperlukan mengingat tidak semua pelaku UMKM memahami tata cara pembuatan laporan keuangan. Pelaku UMKM sering mencampuradukkan antara laporan keuangan pribadi dan usaha,” ujarnya.
Dharmawan juga mengatakan masih banyak pelaku UMKM yang menganggap laporan keuangan sebagai momok. Akibatnya, mereka sering abai sehingga tidak bisa menentukan ada laba atau tidaknya atas usaha yang berjalan.
Laporan keuangan yang baik dan standar bukan hanya memudahkan pelaku UMKM dalam penghitungan omzet usahanya, melainkan juga memudahkan pengembangan usaha. Kemudahan ini termasuk dalam pengajuan kredit pengembangan usaha ke bank atau lembaga keuangan lainnya.
Tim Relawan Pajak Tax Center USU juga tampil memaparkan materi tentang penggunaan aplikasi Akuntansi UKM yang dapat diunduh di Google Playstore. Dengan aplikasi ini, para pelaku UMKM akan lebih mudah dalam menyusun laporan keuangannya, baik itu buku kas, jurnal, maupun laporan keuangan lainnya karena dikelola secara elektronik dan bersifat offline.
Dengan aplikasi tersebut, pelaku UMKM hanya perlu memilah dan menyaring transaksi keuangan yang diperolehnya dalam periode berjalan. Aplikasi akan mengolah data tersebut secara elektronik hingga berwujud laporan keuangan yang standar serta dapat digunakan untuk keperluan pengembangan usaha dan pelaporan pajak.
Acara ini dihadiri Ketua DPW Atpetsi Sumut Januri, Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sumut I Bismar Fahlerie, tim dosen dan staf Administrasi Perpajakan Fisip USU, pengelola tax center di lingkungan Kanwil DJP Sumut I, relawan pajak, serta para pelaku UMKM. (kaw)