Ilustrasi. (KAPj IAI)
JAKARTA, DDTCNews – Dalam aktivitas bisnis lintas batas yang dilakukan perusahaan multinasional, isu transfer pricing tidak terhindarkan. Permasalahannya bukan terletak pada ada atau tidaknya transfer pricing tersebut, melainkan wajar atau tidaknya penetapan harga yang dilakukan.
Bagaimanapun, para pelaku bisnis cenderung ingin memanfaatkan fasilitas, regulasi, pengawasan, dan kemudahan berusaha yang ditawarkan oleh wilayah atau negara. Langkah ini bertujuan untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan biaya yang minim.
Untuk mencegah terjadinya transfer pricing yang bertujuan untuk penghindaran maupun penggelapan pajak, otoritas pajak di setiap negara telah berupaya membuat regulasi pencegahan. OECD juga telah merumuskan pencegahan penyalahgunaan praktik transfer pricing dalam rencana aksiBase Erosion and Profit Shifting (BEPS).
Untuk memberikan pemahaman dan edukasi kepada masyarakat luas mengenai transfer pricing, Kompartemen Akuntan Perpajakan Ikatan Akuntan Indonesia (KAPj—IAI) menyelenggarakan Regular Tax Discussion. Kali ini, tema yang diangkat adalah ‘Kupas Tuntas Transfer Pricing di Indonesia’.
“[Topik bahasan] meliputi bagaimana praktik transfer pricing yang dilakukan oleh pengusaha, peran konsultan serta wajib pajak atas praktik transfer pricing ini,” demikian penjelasan KAPj—IAI.
Dalam diskusi tersebut, beberapa narasumber yang kompeten di bidangnya dijadwalkan hadir. Wakil Menteri Keuangan sekaligus Ketua DPN IAI Mardiasmo dijadwalkan akan memberi opening speech. Direktur Perpajakan Internasional Ditjen Pajak (DJP) sekaligus Ketua KAPj IAI John Hutagaol akan memberikan keynote speech. Selanjutnya, Direktur Intelijen Perpajakan DJP sekaligus Wakil Ketua KAPj IAI Pontas Pane akan memberikanclosing remarks.
Salah satu pembicara dalam diskusi tersebut adalah Senior Partner DDTC Danny Septriadi. Selanjutnya, ada pula Kasubdit Pencegahan dan Penyelesaian Sengketa Perpajakan Internasional DJP Achmad Amin, Direktur Audit KC DJBC Kushari Suprianto, dan Wakil Ketua LPEM FEB UI Chistine Tjen. Partner SF Consulting Ratna Febrina akan bertindak sebagai moderator.
Diskusi 4 SKP ini diadakan pada Kamis, 18 Juli 2019 pukul 08.00—12.00 WIB di Grha Akuntan Jalan Sindanglaya No. 1 Menteng Jakarta. Bagi Anda yang berminat bisa langsung melakukan pendaftaran secara online di http://bit.ly/RTD-JULI2019 dengan biaya investasi senilai Rp500.000 dan gratis untuk pengurus KAPj IAI. (kaw)