SEMINAR PAJAK INTERNASIONAL

DDTC Academy Gelar Seminar Interpretasi dan Aplikasi P3B

Redaksi DDTCNews
Senin, 30 Juli 2018 | 16.38 WIB
DDTC Academy Gelar Seminar Interpretasi dan Aplikasi P3B

JAKARTA, DDTCNews – DDTC Academy akan menggelar seminar perpajakan internasional dengan topik “Interpretasi dan Aplikasi Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda (P3B)”. Seminar ini akan mengupas konsep P3B dan isu-isu terkini terkait perkembangan pajak internasional.

Tak hanya itu, seminar ini akan memfasilitasi partisipan yang tertarik untuk memahami cara menginterpretasikan ketentuan tax treaty dengan mengulas dari sisi teori maupun praktik berdasarkan kasus nyata. Seminar ini juga ditujukan bagi mereka yang membutuhkan persiapan untuk mengikuti CIOT Examination – Advance Diploma in International Taxation (ADIT).

Sebagaimana dipahami, dalam ekonomi global, interaksi antara berbagai sistem pajak nasional menciptakan kemungkinan terjadinya pajak berganda atau tidak dipajakinya sama sekali suatu penghasilan (double non-taxation). Untuk mengatasi distorsi tersebut, setiap negara perlu mempertimbangkan prinsip global tax neutrality, di mana keputusan bisnis tidak didorong oleh faktor pajak.

Dalam rangka mencapai global tax neutrality, umumnya suatu negara melakukan P3B yang mengatur mengenai alokasi hak pemajakan. Saat ini, ada terdapat lebih dari 3.000 P3B dan tren ini diperkirakan akan terus meningkat.

Untuk itu, seminar ini menawarkan pengetahuan yang komprehensif tentang prinsip dan praktik hukum pajak internasional, di mana peran P3B itu semakin penting dalam menyelesaikan isu-isu pemajakan berganda secara yuridis serta adanya praktik perencanaan pajak secara internasional.

Adapun, narasumber berkompeten yang akan hadir antara lain Partner Tax Research & Training Services DDTC B. Bawono Kristiaji; Senior Manager International Tax/Transfer Pricing Services DDTC Yusuf Wangko Ngantung; Manager Tax Research & Training Services DDTC Khisi Armaya Dhora; dan Fiscal Economist Tax Research & Training Services DDTC Denny Visarro.

Lebih terperinci, berikut 8 topik utama yang akan disajikan dalam seminar ini:

  1. Dasar perpajakan internasional:
  • Yurisdiksi yang akan mengenakan pajak;
  • Pajak berganda secara yuridis.
  1. Struktur P3B:
  • Interaksi hukum domestik dan P3B;
  • Pentingnya ruang lingkup dan terminologi;
  • Distributive rules;
  • Metode pencegahan pemajakan berganda.
  1. Interpretasi P3B:
  • Aturan umum dan instrumen dalam menginterpretasikan P3B;
  • Aturan Pasal 3 (2) OECD Model Convention;
  • Relevansi OECD Commentary dan modifikasinya dalam praktik.
  1. Laba usaha dan kaitannya dengan distributive rule lainnya.
  2. Bentuk Usaha Tetap.
  3. Penghasilan pasif, capital gain dan indirect transfer of asset.
  4. Employment income.
  5. Penghindaran pajak internasional:
  • Penyalahgunaan P3B;
  • Analisis Google (struktur Double Irish Dutch Sandwich), dan kasus lain mengenai struktur bisnis perusahaan multinasional;
  • Perkembangan terkini: BEPS Project dan Multilateral Instrument.

Seminar yang akan berlangsung pada 14-15 Agustus 2018 pukul 09:00-17:00 WIB ini digelar di DDTC Academy, Menara DDTC lantai 1 Jl. Raya Boulevard Barat Blok XC 5-6 No. B Kelapa Gading Barat Jakarta Utara. Adapun keikutsertaan dalam seminar ini dikenakan investasi sebesar Rp4.000.000 per partisipan.

Untuk pendaftaran dan informasi lebih lanjut, calon partisipan bisa mengakses laman pendaftaran online di sini atau menghubungi Research & Training Administrator, Tax Research & Training Services Eny Marliana melalui telepon (021) 29382700, fax (021) 29382699 atau mobile phone 08158980028. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
user-comment-photo-profile
Jeffri Amsar
baru saja
Halo DDTC, apakah seminar ini masih akan berlangsung? Saya berminat ikut seminar ini. Minta tolong di share brosur digital jika ada ke [email protected]