INDIA

Kompensasi Pajak Tidak Dilunasi, Pemda Tuntut Pemerintah Pusat

Muhamad Wildan | Jumat, 11 September 2020 | 18:45 WIB
Kompensasi Pajak Tidak Dilunasi, Pemda Tuntut Pemerintah Pusat

Perdana Menteri Narendra Modi saat berada di Benteng Merah bersejarah di Delhi, India.ANTARA FOTO/REUTERS/Adnan Abidi/HP/djo

NEW DELHI, DDTCNews—Pemerintah India gagal membayar kompensasi pajak kepada negara bagian. Kondisi tersebut membuat perseteruan antara Perdana Menteri (PM) Narendra Modi dan kepala daerah makin memanas.

Pemerintah daerah menuntut transfer dana kompensasi pajak dari pemerintah pusat sebesar INR3 triliun. Hingga saat ini utang pemerintah pusat kepada pemda tersebut baru dibayar sebesar INR2,35 triliun.

Pemerintah pusat lantas mendorong negara bagian untuk menarik utang untuk memenuhi kebutuhan fiskalnya masing-masing. Sayang, negara bagian terutama yang dipimpin partai oposisi menolak usulan tersebut.

Baca Juga:
Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

"Kami akan membawa masalah ini ke Mahkamah Agung (MA) bila perlu. Untuk sementara, kami mengadukan masalah ini ke parlemen," ujar Menteri Keuangan Negara Bagian Punjab Manpreet Singh Badal, Jumat (11/9/2020).

Masalah kurang bayar kompensasi pajak dari pemerintah pusat kepada pemda tidak terlepas dari peralihan sistem pajak tidak langsung India dari value added tax (VAT) menjadi goods and services tax (GST).

Akibat perubahan tersebut, kewenangan pemungutan pajak beralih ke pemerintah pusat. Sebagai gantinya, pemerintah pusat akan mengganti penerimaan pemda yang tidak dipungut akibat perubahan rezim tersebut hingga Maret 2022.

Baca Juga:
Kementerian Energi dari Negara Ini Minta Gas Alam Dibebaskan dari PPN

Seperti dilansir The Economic Times, Badal menambahkan kegagalan pemerintah pusat dalam membayar kompensasi pajak memaksa Pemerintah Negara Bagian Punjab untuk menunda belanja modal.

Hal ini dilakukan mengingat negara bagian selama ini sangat bergantung pada transfer pemerintah untuk menyokong pembayaran gaji pegawai, subsidi, pembangunan infrastruktur, serta mendanai penanganan pandemi Covid-19.

Negara bagian lainnya yang menuntut pemerintah pusat untuk menarik utang dan memakai utang tersebut untuk membayar kompensasi pajak antara lain Delhi, Bengal Barat, Telengana, Chhattisgarh, dan Kerala. (rig)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak

Kamis, 18 April 2024 | 12:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ajukan Penghapusan NPWP, Utang Pajak Harus Lunas? Begini Ketentuannya

Kamis, 18 April 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Perpanjangan Lapor SPT Tahunan, DJP Minta WP Cek Kelengkapan Lampiran