BELGIA

Komisi Eropa Siapkan Rencana Cadangan Soal Pajak Digital, Seperti Apa?

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 September 2020 | 10:59 WIB
Komisi Eropa Siapkan Rencana Cadangan Soal Pajak Digital, Seperti Apa?

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews—Komisi Eropa mencatat perusahaan digital multinasional merupakan sektor usaha yang mencetak untung besar di kawasan Eropa selama pandemi virus Corona atau Covid-19.

Komisioner Eropa Bidang Ekonomi dan Perpajakan Paolo Gentiloni mengatakan perusahaan digital seperti Amazon, Apple dan Alphabet (induk usaha Google) selama masa pandemi tidak terdampak negatif dan justru mampu melipatgandakan keuntungan.

Situasi ini berbanding terbalik dengan kondisi banyak perusahaan yang terganggu aktivitas bisnisnya akibat krisis Covid-19. "Mereka (ekonomi digital) adalah pemenang sesungguhnya dari krisis Covid-19," katanya, Selasa (8/9/2020).

Baca Juga:
Jika Batalkan 2 Pilar OECD, UN Tax Convention Tak Akan Disahkan Eropa

Melihat kondisi tersebut, Gentiloni menilai tidak relevan bagi Uni Eropa untuk membiarkan pelaku ekonomi digital membayar pajak dalam jumlah sedikit untuk keuntungan yang didapat dari pasar Eropa.

Dia khawatir porsi pembayaran pajak yang tidak adil antara perusahaan konvensional dan digital dapat menjadi sumber perselisihan antarnegara terkait dengan skema pemajakan untuk raksasa ekonomi digital.

Uni Eropa, lanjutnya, berkomitmen menyelesaikan masalah pajak digital melalui kesepakatan internasional. Komisi Eropa juga sudah menyusun rencana cadangan jika konsensus global urung terlaksana atau tidak menguntungkan kepentingan Uni Eropa.

Baca Juga:
Begini Tren Setoran Pajak dari Transaksi Kripto dalam 3 Tahun Terakhir

"Jika kami tidak mendapatkan hasil yang layak di tingkat global, Komisi Eropa akan keluar tahun depan dengan proposal kami sendiri (pajak digital)," tutur Gentiloni seperti dilansir Coin Speaker.

Dalam rencana cadangan tersebut, Uni Eropa akan memastikan perusahaan digital multinasional membayar PPh badan. Menurutnya, penerapan aksi unilateral pajak digital beberapa negara Eropa tidak efektif memungut PPh badan.

Seperti diketahui, perusahaan digital seperti Apple, Alphabet dan Amazon mengumumkan perubahan tarif layanan untuk konsumen pada negara yang menerapkan pajak layanan digital/digital services tax (DST).

Baca Juga:
DJP Tambah Lagi 4 Perusahaan Pemungut PPN PMSE, Ada Tencent Cloud

Apple menyesuaikan tarif harga pada platform App Store dengan meningkatkan tarif sebesar 3% untuk konsumen di Prancis dan Italia. Penambahan tarif sebesar 2% juga dipatok untuk pelanggan di Inggris Raya.

Hal serupa dilakukan Google yang meningkatkan biaya iklan yang dibeli dari layanan Google Ads dan YouTube di beberapa negara. Amazon juga meningkatkan biaya bagi pelapaknya dan penjual pihak ketiga yang berasal dari Inggris. (rig)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Kamis, 18 April 2024 | 16:50 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Salah Input Kode Akun Pajak dan Sudah Pembayaran, Ini Saran DJP

Kamis, 18 April 2024 | 16:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ada Transaksi Afiliasi, SPT Tahunan Wajib Dilampiri Ikhtisar TP Doc

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

Kamis, 18 April 2024 | 15:00 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Surat Pernyataan Wajib Pajak Non-Efektif

Kamis, 18 April 2024 | 14:30 WIB PERTUMBUHAN EKONOMI

Susun RKP, Ekonomi Ditarget Tumbuh 5,3 - 5,6 Persen pada Tahun Depan

Kamis, 18 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN PERINDUSTRIAN

Pemerintah Antisipasi Dampak Konflik Timur Tengah Terhadap Industri

Kamis, 18 April 2024 | 13:48 WIB KONSULTASI PAJAK

Bayar Endorse Influencer di Media Sosial, Dipotong PPh Pasal 21?

Kamis, 18 April 2024 | 13:30 WIB AMERIKA SERIKAT

Bentuk UN Tax Convention, G-7 Ungkap Pentingnya Konsensus dalam Pajak