LITHUANIA

Komisi Eropa Sarankan Penyeimbang Pengenaan Pajak Karbon

Redaksi DDTCNews | Selasa, 08 Desember 2020 | 17:11 WIB
Komisi Eropa Sarankan Penyeimbang Pengenaan Pajak Karbon

Ilustrasi.

VILNIUS, DDTCNews – Pemerintah Lithuania diminta untuk menyeimbangkan kenaikan tarif atau pengenaan pajak baru terkait dengan lingkungan melalui pemberian relaksasi pada sektor usaha lain agar tidak mendistorsi sistem ekonomi.

Komisioner Eropa Bidang Lingkungan, Kelautan, dan Perikanan Virginijus Sinkevicius mengatakan pemerintah harus selektif dalam menyikapi rekomendasi OECD untuk mengurangi subsidi bahan bakar fosil dan menerapkan pajak karbon.

"Setiap perubahan kebijakan pajak harus disiapkan dan dibicarakan dengan baik," katanya, dikutip pada Selasa (8/12/2020).

Baca Juga:
KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Sinkevicius menuturkan prinsip utama penerapan pajak yang berkaitan dengan lingkungan hidup adalah mengenakan beban lebih kepada kegiatan yang mencemari lingkungan. Di sisi lain, pemerintah wajib memberikan relaksasi pada sektor usaha lain sebagai alternatif masyarakat untuk berpindah kepada kegiatan ekonomi yang bebas polusi.

Menurutnya, kebijakan yang berimbang tersebut akan mendukung transisi ekonomi yang lebih hijau tanpa menimbulkan guncangan besar. Pemerintah memiliki banyak opsi kebijakan baik dari sisi fiskal maupun nonfiskal sebagai penyeimbang penerapan pajak baru untuk perlindungan lingkungan.

"Prinsipnya harus seimbang. Mungkin pemerintah bisa menurunkan tarif untuk pajak penghasilan (PPh) orang pribadi karyawan. Ini bisa menjadi opsi," terangnya.

Baca Juga:
Singapura Resmi Naikkan Tarif Pajak Karbon sekitar Rp296.000 per Ton

Sinkevicius menambahkan kebijakan nonfiskal paling mudah ditempuh. Misalnya, melakukan subsidi untuk angkutan umum di perkotaan atau meningkatkan belanja yang ramah lingkungan. Dia menegaskan apapun pilihan pemerintah harus disusun secara cermat.

"Memberikan dukungan untuk angkutan umum kota dan pengadaan publik hijau bisa menjadi cara yang lebih mudah daripada menggunakan kebijakan pajak. Namun, sekali lagi. semua itu harus dipersiapkan dengan sangat baik," imbuhnya, seperti dilansir baltictimes.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah

Senin, 22 April 2024 | 10:25 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Di Forum IMF, Sri Mulyani: Konsolidasi Fiskal Tak Ganggu Perekonomian

Sabtu, 20 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesinambungan Fiskal 2025, Pemerintah Waspadai Tiga Hal Ini

Kamis, 18 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

Jaga Kesehatan APBN, Bagaimana Cara Optimalkan Penerimaan Negara?

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 19:49 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Masih Bisa Sampaikan Laporan Keuangan secara Manual Jika Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Harga Minyak Mentah RI Naik, Imbas Ketegangan di Timur Tengah

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:43 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Siapkan Insentif untuk Mobil Hybrid, Seperti Apa?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:35 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Begini Aturan Penghimpunan dan Penyaluran Dana Koperasi Simpan Pinjam

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:30 WIB KAMUS KEPABEANAN

Update 2024, Apa Itu Barang Kiriman?

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:25 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bikin NPWP Belasan Tahun Lalu dan Kini Non-Aktif, Bisa Digunakan Lagi?

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:35 WIB KEBIJAKAN MONETER

Suku Bunga Acuan BI Naik Jadi 6,25%, Dampak ke APBN Diwaspadai

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:30 WIB KANWIL DJP JAWA TIMUR II

Adakan Blokir Serentak, DJP Jatim Sasar 1.182 Rekening Wajib Pajak

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Penyediaan Tenaga Kerja Kena PPN, Pakai Nilai Lain atau Penggantian?