UNI EROPA

Komisi Eropa Minta Italia Hapus Pengecualian PPh Operator Pelabuhan

Redaksi DDTCNews | Senin, 07 Desember 2020 | 17:59 WIB
Komisi Eropa Minta Italia Hapus Pengecualian PPh Operator Pelabuhan

Ilustrasi. (foto: mladiinfo.eu)

BRUSSELS, DDTCNews – Komisi Eropa meminta Pemerintah Italia untuk menghapuskan rezim khusus PPh badan bagi pengelola pelabuhan.

Komisioner Bidang Persaingan Usaha Margrethe Vestager mengatakan Italia harus menghapus kebijakan yang mengecualikan pengelola pelabuhan dari pungutan PPh badan. Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat khusus dan masuk kategori bantuan negara atau state aid.

Dia menyebutkan kebijakan tersebut harus dihapus karena berpotensi untuk mendistorsi persaingan usaha di antara negara anggota Uni Eropa. Rezim pajak PPh badan seharusnya berlaku normal bagi pengelola pelabuhan di Italia.

Baca Juga:
Diskon PPh Badan 50% Bisa Dimanfaatkan WP Badan Tanpa Lewat Permohonan

"Otoritas ingin memastikan jika otoritas pelabuhan menghasilkan keuntungan dari kegiatan ekonomi maka mereka dikenakan pajak yang sama dengan perusahaan lain," katanya, dikutip pada Senin (7/12/2020).

Vestager menekankan pentingnya perlakuan perpajakan yang sama untuk aktivitas di pelabuhan. Pasalnya, kegiatan pelabuhan merupakan pintu pertama pertumbuhan ekonomi dan investasi di suatu negara. Jika dalam pasar tunggal terdapat kebijakan perpajakan khusus maka hal tersebut mencederai keadilan dan persaingan usaha yang sehat.

Italia bukan negara pertama yang diminta untuk menghapus kebijakan pajak khusus bagi pengelola pelabuhan. Keputusan serupa dikeluarkan Uni Eropa untuk menganulir kebijakan pajak bagi otoritas pelabuhan di Belanda, Belgia, dan Prancis.

Baca Juga:
Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

"Keputusan ini memperjelas bahwa kebijakan pengecualian pajak bagi perusahaan tidak bisa dibenarkan bagi pengelola pelabuhan. Hal ini mendistorsi keadilan dan persaingan yang sehat. Kebijakan seperti ini harus disingkirkan," tegasnya.

Kasus kebijakan pajak khusus bagi otoritas pelabuhan di Italia bermula dari temuan Komisi Eropa pada Januari 2019. Proses peninjauan kebijakan berlanjut menjadi penyelidikan pada November 2019 karena kebijakan fiskal ala Italia kemungkinan besar masuk kategori state aid.

Hasil penyelidikan memutuskan pengecualian PPh badan bagi pengelola pelabuhan di Italia masuk kategori state aid. Putusan ini berdasarkan kebijakan yang tidak memiliki tujuan yang jelas seperti meningkatkan mobilitas dan angkutan logistik.

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Fasilitas yang didapat oleh pengelola pelabuhan dapat digunakan untuk berbagai kepentingan, termasuk untuk melakukan subsidi harga atas pelayanan yang seharusnya dibayar oleh konsumen.

"Italia harus mengambil langkah yang diperlukan untuk menghapus pengecualian pajak dapat berlaku efektif mulai 1 Januari 2022 dan berlaku untuk semua pengelola pelabuhan," imbuhnya, seperti dilansir splash247.com. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Senin, 22 April 2024 | 12:30 WIB UNI EMIRAT ARAB

Uni Emirat Arab Godok Insentif Pajak untuk Kegiatan Litbang

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 07:00 WIB LITERATUR PAJAK

Hal Unik Ini Hanya Ada di Perpajakan DDTC, Sudah Coba?

Jumat, 26 April 2024 | 06:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Diskon Pajak Pasal 31E UU PPh Bisa Digunakan Tanpa Ajukan Permohonan

Kamis, 25 April 2024 | 19:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Diimbau Cek Kebenaran Pemotongan PPh 21 oleh Pemberi Kerja

Kamis, 25 April 2024 | 18:54 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Level SAK yang Dipakai Koperasi Simpan Pinjam Tidak Boleh Turun

Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:45 WIB DITJEN PERIMBANGAN KEUANGAN

Imbauan DJPK Soal Transfer ke Daerah pada Gubernur, Sekda, hingga OPD

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP