KINERJA PENEGAKAN HUKUM 2023 DJP

Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, 5.595 WP Betulkan SPT/Bayar Pajak

Redaksi DDTCNews | Senin, 01 April 2024 | 09:50 WIB
Kolaborasi Penegakan Hukum DJP, 5.595 WP Betulkan SPT/Bayar Pajak

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews – Sebagai hasil dari kolaborasi penegakan hukum pada 2023, Ditjen Pajak (DJP) mencatat sebanyak 5.595 wajib pajak telah melakukan pembetulan Surat Pemberitahuan (SPT) dan/atau pembayaran.

Dalam data Kinerja Penegakan Hukum 2023 DJP di Seluruh Indonesia yang dipublikasikan dalam laman resmi otoritas, jumlah wajib pajak yang melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran tersebut naik sekitar 3,75% dari kinerja tahun sebelumnya sebanyak 5.393 wajib pajak.

“5.595 wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran hasil kolaborasi penegakan hukum dengan total pembayaran sebesar Rp2,66 triliun,” tulis DJP, dikutip pada Senin (1/4/2024).

Baca Juga:
Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Adapun pembayaran yang diterima otoritas dari hasil kolaborasi penegakan hukum senilai Rp2,66 triliun justru turun dibandingkan performa tahun sebelumnya. Pada 2022, pembayaran tercatat senilai Rp3,3 triliun.

Seperti diketahui, sesuai dengan Laporan Kinerja DJP 2022, kolaborasi penegakan hukum merupakan kegiatan sinergi yang melibatkan pemeriksa bukti permulaan (bukper) dan fiskus lain seperti account representative (AR) untuk mengoptimalkan penerimaan pajak.

“Kolaborasi penegakan hukum dapat berasal dari data potensi perpajakan yang berasal dari hasil pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan; dan/atau data potensi selain dari hasil pemeriksaan bukper dan/atau penyidikan,” tulis DJP dalam laporan tersebut.

Baca Juga:
Fasilitas Kendaraan dari Pemberi Kerja Bisa Bebas PPh, Cek Batasannya

Terdapat 2 bentuk kegiatan kolaborasi penegakan hukum. Pertama, kolaborasi dapat berupa kegiatan permintaan keterangan dalam pemeriksaan bukper atau penyidikan bersama AR. Lewat kegiatan ini, wajib pajak didorong untuk melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.

Kedua, kolaborasi penyidik dan AR dalam menindaklanjuti data potensi. Penyidik mendampingi AR melakukan pengawasan berdasarkan data potensi. Harapannya, wajib pajak melakukan pembetulan SPT dan/atau pembayaran.

Adapun kegiatan penegakan hukum di bidang perpajakan dimulai dari upaya imbauan, penagihan pasif dan aktif, pemeriksaan, hingga penyidikan. Penegakan hukum dinilai dapat memberi kepastian hukum, melindungi wajib pajak yang sudah patuh, mewujudkan keadilan, dan memberikan manfaat hukum.

Baca Juga:
Namanya Tak Tercantum di SPT Tahunan Badan, Pengurus Bisa Urus Sertel?

Pemenuhan asas keadilan dilaksanakan oleh DJP melalui penegakan hukum pidana yang adil dan tepat sasaran. DJP mengedepankan asas ultimum remedium serta mengutamakan kepentingan negara dan rakyat secara berkeadilan.

“Penegakan hukum pidana menjadi langkah terakhir yang dilakukan terhadap wajib pajak,” imbuh DJP. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
BERITA PILIHAN
Senin, 06 Mei 2024 | 08:00 WIB BERITA PAJAK HARI INI

Coretax System, WP Bisa Melihat Progres Pemeriksaan secara Real Time

Minggu, 05 Mei 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pegawai Terima SHU Koperasi, Kena Pajak Penghasilan?

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:43 WIB KETUA WELLNESS HEALTHCARE ENTREPRENEUR ASSOCIATION, AGNES LOURDA:

‘Pajak Lebih Tinggi, Pemerintah Tak Menyadari Malah Menekan Industri’

Minggu, 05 Mei 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Perinci Aturan Pajak Daerah, Kabupaten/Kota Diimbau Siapkan 4 Perkada

Minggu, 05 Mei 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Perubahan Skema Penghitungan PPh Pasal 21 untuk Bukan Pegawai