SELEBRITAS

Kocak! Bercanda Soal Aset Rumah, Selebtwit Ini Disentil DJP Ikut PPS

Dian Kurniati | Sabtu, 23 April 2022 | 10:30 WIB
Kocak! Bercanda Soal Aset Rumah, Selebtwit Ini Disentil DJP Ikut PPS

Unggahan DJP di Twitter. 

JAKARTA, DDTCNews - Ditjen Pajak (DJP) turut mengomentari cuitan selebtwit Takdir Alisyahbana Ridwan atau biasa disapa Jek yang menyampaikan guyonannya tentang kepemilikan rumah di beberapa kota.

DJP melalui akun media sosial Twitter awalnya menanyai Jek tentang rumah yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Apabila ada rumah yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan, DJP pun menyarankan agar diikutkan dalam program pengungkapan sukarela (PPS).

"Kak Jek itu semua rumahnya sudah masuk di daftar harta SPT Tahunan, Kan? Kalau belum, Kak @jek___ bisa ikut program pengungkapan sukarela," tulis akun @DitjenPajakRI, dikutip Sabtu (23/4/2022).

Baca Juga:
Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

DJP dalam cuitannya juga mencantumkan tautan PPS pada laman pajak.go.id. Apabila diklik, tautan tersebut akan menampilkan berbagai informasi tentang PPS, video tutorial mengikuti PPS, serta dashboard PPS.

Akun DJP menulis cuitan tersebut untuk merespons cerita Jek yang memperoleh hamper berupa sepeda motor dari sesama selebtwit Arief Muhammad. Penulis buku #BincangAkhlak dan #SobatSakit itu berseloroh memiliki beberapa rumah yang dapat menjadi alamat tujuan pengiriman hamper.

"Baiknya ngasih alamat rumah yang di Tangerang, Bogor, Makassar, Manokwari, atau yang di Polewali Mandar ya, buat nerima vespa prepp dari Bang Armuh @Poconggg?" tulis akun @jek___ yang memiliki 1,5 juta pengikut tersebut.

Baca Juga:
Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Cuitan tersebut langsung direspons dengan tanggapan beragam oleh para pengikutnya. Interaksi pada cuitan itu juga semakin ramai ketika akun DJP turut mengomentarinya.

Pemerintah menyelenggarakan PPS pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022 berdasarkan UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). PPS dapat diikuti wajib pajak orang pribadi dan badan peserta tax amnesty dengan basis aset per 31 Desember 2015 yang belum diungkapkan.

Selain itu, program tersebut juga dapat diikuti wajib pajak orang pribadi yang belum mengikuti tax amnesty dengan basis aset perolehan 2016-2020 yang belum dilaporkan dalam SPT tahunan 2020.

Nantinya, peserta PPS akan dikenakan pajak penghasilan (PPh) final yang tarifnya berbeda-beda tergantung pada perlakuan wajib pajak terhadap harta yang diungkapkan. Tarif PPh final lebih rendah diberikan apabila wajib pajak menginvestasikan hartanya pada surat berharga negara (SBN) dan kegiatan usaha sektor pengolahan sumber daya alam (SDA) atau sektor energi terbarukan. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Selasa, 23 April 2024 | 17:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Buat Kode Billing atas Pemotongan PPh Final UMKM

Selasa, 23 April 2024 | 12:00 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Penghasilan Kontraktor Migas dari Pengalihan PI Kena PPh Final

Senin, 22 April 2024 | 17:45 WIB PERMENKOP UKM 8/2023

Mitigasi Risiko Keuangan, Koperasi Simpan Pinjam Wajib Laporkan Ini

Senin, 22 April 2024 | 15:16 WIB PELAPORAN SPT TAHUNAN

Soal Natura, DJP: Saat Ini, Silakan Pakai Format Daftar Biaya Promosi

BERITA PILIHAN
Jumat, 26 April 2024 | 15:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Sudah Lapor SPT Tapi Tetap Terima STP, Bisa Ajukan Pembatalan Tagihan

Jumat, 26 April 2024 | 14:37 WIB PERATURAN PERPAJAKAN

Juknis Penghapusan Piutang Bea Cukai, Download Aturannya di Sini

Jumat, 26 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Indonesia Ingin Jadi Anggota OECD, DJP: Prosesnya Sudah On Track

Jumat, 26 April 2024 | 14:00 WIB KANWIL DJP DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

Korporasi Lakukan Tindak Pidana Pajak, Uang Rp 12 Miliar Disita Negara

Jumat, 26 April 2024 | 13:39 WIB PENERIMAAN PAJAK

Efek Harga Komoditas, PPh Badan Terkontraksi 29,8% di Kuartal I/2024

Jumat, 26 April 2024 | 13:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tinggal 4 Hari, DJP: WP Badan Jangan Sampai Telat Lapor SPT Tahunan

Jumat, 26 April 2024 | 13:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Pengajuan Perpanjangan SPT Tahunan, DJP: Tak Dibatasi Alasan Tertentu

Jumat, 26 April 2024 | 12:00 WIB PROVINSI GORONTALO

Tarif Pajak Daerah Terbaru di Gorontalo, Simak Daftarnya

Jumat, 26 April 2024 | 11:47 WIB KONSULTASI PAJAK

Ada NITKU, NPWP Cabang Tidak Berlaku Lagi?

Jumat, 26 April 2024 | 11:30 WIB KP2KP MUKOMUKO

Petugas Pajak Ingatkan WP soal Kewajiban yang Sering Dilupakan PKP