JAKARTA, DDTCNews  – Wajib Pajak (WP) yang berlokasi di luar negeri dikabarkan bisa melakukan repatriasi harta melalui bank persepsi yang berada di luar wilayah Indonesia.
Kepala Subdirektorat Pengelolaan Portofolio Surat Utang Negara Kementerian Keuangan Novi Puspita Wardani mengatakan bank persepsi yang berada di luar negeri dimungkinkan akan bisa membantu program pengampunan pajak Indonesia dengan beberapa syarat tertentu.
"Bank persepsi di luar wilayah NKRI dimungkinkan bisa membantu menyalurkan dana hasil program pengampunan pajak, tetapi harus dikonfirmasikan terlebih dulu dan ada syarat tertentunya," ujarnya kepada DDTCNews, Jakarta, Selasa (9/8).
Hal ini dilakukan pemerintah guna mempercepat arus masuk dana repatriasi dari luar negeri. "Ini juga untuk mempermudah WP yang berdomisili di luar negeri supaya tetap bisa melakukan program pengampunan pajak melalui bank persepsi yang berada di luar wilayah Indonesia," jelas Novi.
Sebagai contoh, tambah Novi, Bank DBS Indonesia yang telah resmi menjadi bank persepsi penampung dana repatriasi dan juga memiliki kantor di luar negeri seperti bank DBS Singapore dimungkinkan untuk membantu program pengampunan pajak Indonesia.
"Bank DBS Indonesia perlu melakukan konfirmasi terlebih dulu kepada bank DBS Singapore mengenai kesiapannya membantu program. Kesiapan yang dimaksudkan salah satunya mengenai kesiapan sistem bank DBS Singapore sudah memadai atau belum," jelasnya.
Pemerintah juga mewajibkan bank persepsi yang berada di luar negeri untuk bisa mengalokasikan dana ke wilayah Indonesia maksimal dalam jangka waktu 1 hari kerja setelah WP menyetorkan dananya. Selanjutnya, sebagai syarat lainnya, dana itu harus berada di Indonesia selama 3 tahun sejak dana masuk ke bank persepsi di Indonesia.
"Jika sistem bank DBS Singapore memadai dan memenuhi syarat, maka bank tersebut dapat dinyatakan bisa memperantarai WP dalam melakukan program pengampunan pajak Indonesia," katanya. (Amu)