KOTA SEMARANG

Kini Bayar PBB Bisa Lewat Go-Pay

Redaksi DDTCNews
Senin, 31 Desember 2018 | 09.25 WIB
Kini Bayar PBB Bisa Lewat Go-Pay

Ilustrasi

JAKARTA, DDTCNews - Layanan uang elektronik, Go-Pay, mulai merambah fitur pembayaran pajak. Untuk pertama kali, tagihan pajak daerah bisa dibayar melalui aplikasi besutan Go-Jek ini.

Head of Sales Go-Pay Arno Tse mengatakan untuk tahun depan, pembayaran pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kota Semarang dapat dilakukan melalui Go-Pay. Layanan ini hasil kerja sama dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Semarang.

"Kami mengapresiasi sambutan baik dari Bapenda yang terbuka atas inovasi pembayaran non-tunai dari kami," katanya dalam keterangan tertulis, Senin (31/12/2018).

Adapun tata cara untuk membayar PBB-P2 dengan Go-Pay adalah dengan cara memindai kode QR yang tersedia pada loket pembayaran via aplikasi Go-Jek. Setelah itu, wajib pajak tinggal memasukkan jumlah pajak yang harus dibayarkan ke kas daerah.

Arno menyebutkan langkah kerja sama ini merupakan langkah stategis bagi kedua belah pihak. Pemerintah kota akan semakin mudah mengumpulkan penerimaan karena bantuan teknologi dan juga memperluas mekanisme transaksi non-tunai di masyarakat.

Inovasi digital ini menurutnya menjadi bagian penting dalam pelayanan publik jarena memberikan banyak pilihan kepada masyarakat dalam membayar kewajibannya. 

"Jika masyarakat terbiasa memanfaatkan pembayaran non-tunai yang transparan dan mudah, maka Pemerintah Kota Semarang dapat dengan mudah memperkenalkan inovasi digital lain yang dapat meningkatkan pelayanan publik,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi menyatakan komitmennya untuk memberikan kemudahan dalam pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang. Salah satu upayanya adalah dengan memberikan pilihan transaksi non-tunai dalam pembayaran pajak.

"Untuk itu, tentu saja saya menyambut baik sinergi antara Go-Pay dengan Bapenda guna mengupayakan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Kota Semarang," imbuhnya. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.