KABUPATEN SUBANG

Kini Bayar Pajak Daerah Bisa di Alfamart dan Indomaret Terdekat

Redaksi DDTCNews | Selasa, 13 Februari 2018 | 15:47 WIB
Kini Bayar Pajak Daerah Bisa di Alfamart dan Indomaret Terdekat

SUBANG, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Subang Jawa Barat memperluas jaringan loket pembayaran pajak daerah di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, selain dengan Bank BJB yang sudah lebih dulu bekerja sama.

Bupati Subang Imas Aryuminingsih mengatakan kerja sama dengan kedua minimarket itu dalam rangka mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah. Mengingat baik Alfamart dan Indomaret memiliki jaringan yang luas hingga ke desa-desa.

“Penambahan loket itu untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap daerah melalui pembayaran pajak daerah yang menjadi salah satu pundi-pundi PAD," ujarnya di Aula Pemda Kabupaten Subang, Jumat (9/2).

Baca Juga:
DJPK Minta Pemda Tetapkan Target Pajak Daerah dengan Analisis Tren

Pada saat bersamaan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang Syawal mengapresiasi kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah. Apresiasi itu berupa penghargaan kepada kolektor di desa-desa yang sudah bekerja cukup giat dalam memungut pajak.

“Saya mengapresiasi kepada 118 kolektor di desa-desa yang telah berperan aktif dalam meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya seperti dilansir wartakini.co.

Hadiah undian sebagai apresiasi kepada wajib pajak pun diberikan BPKD dalam bentuk barang seperti kompor gas, dispenser, telepon seluler, sepeda dan 8 unit sepeda motor matic sebagai hadiah utamanya. Pengundian hadah ini diharapkan menjadi salah satu penyemangat warga dalam membayar pajak.

Baca Juga:
BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Pada kesempatan itu pula diserahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara simbolis kepada sejumlah wajib pajak dan penyerahan penghargaan kepada wajib pajak perusahaan swasta dan kalangan pengusaha yang telah membayar pajak terbesar dan pembayaran tepat waktu.

Penentuan pemenang barang-barang itu berdasarkan sistem pengundian melalui sistem komputer dan pengundian di asak oleh para pejabat yang hadir. Adapun sektor pajak dalam pengundian itu meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak rumah makan atau restoran, pajak hotel dan pajak air tanah. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan

Kamis, 25 April 2024 | 14:17 WIB KABUPATEN JOMBANG

Objek PBB-P2 Didata Ulang, Pemkab Hitung Pajak Terutang yang Akurat

Kamis, 25 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK DAERAH

Ketentuan Pajak Daerah Terbaru di Kota Depok beserta Tarifnya

BERITA PILIHAN
Kamis, 25 April 2024 | 18:30 WIB TIPS PAJAK

Cara Ajukan e-SKTD untuk Perusahaan Pelayaran Niaga Nasional

Kamis, 25 April 2024 | 18:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Tagihan Listrik dan Air dalam Sewa Ruangan Kena PPN, Begini Aturannya

Kamis, 25 April 2024 | 17:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

Pemerintah Siapkan Tarif Royalti 0% untuk Proyek Hilirisasi Batu Bara

Kamis, 25 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

WP Tak Lagi Temukan Menu Sertel di e-Nofa, Perpanjangan Harus di KPP

Kamis, 25 April 2024 | 15:45 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Ingat, Pakai e-Bupot 21/26 Tidak Butuh Installer Lagi Seperti e-SPT

Kamis, 25 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN ENERGI

RI Pasang Target Lebih Ambisius dalam Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca

Kamis, 25 April 2024 | 15:00 WIB KOTA TANGERANG SELATAN

BPHTB Kini Terutang Saat PPJB, Jadi Peluang Peningkatan Penerimaan