KABUPATEN SUBANG

Kini Bayar Pajak Daerah Bisa di Alfamart dan Indomaret Terdekat

Redaksi DDTCNews
Selasa, 13 Februari 2018 | 15.47 WIB
Kini Bayar Pajak Daerah Bisa di Alfamart dan Indomaret Terdekat

SUBANG, DDTCNews – Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD), Pemkab Subang Jawa Barat memperluas jaringan loket pembayaran pajak daerah di minimarket seperti Alfamart dan Indomaret, selain dengan Bank BJB yang sudah lebih dulu bekerja sama.

Bupati Subang Imas Aryuminingsih mengatakan kerja sama dengan kedua minimarket itu dalam rangka mempermudah masyarakat dalam membayar pajak daerah. Mengingat baik Alfamart dan Indomaret memiliki jaringan yang luas hingga ke desa-desa.

“Penambahan loket itu untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap daerah melalui pembayaran pajak daerah yang menjadi salah satu pundi-pundi PAD," ujarnya di Aula Pemda Kabupaten Subang, Jumat (9/2).

Pada saat bersamaan, Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Subang Syawal mengapresiasi kepatuhan warga dalam membayar pajak daerah. Apresiasi itu berupa penghargaan kepada kolektor di desa-desa yang sudah bekerja cukup giat dalam memungut pajak.

“Saya mengapresiasi kepada 118 kolektor di desa-desa yang telah berperan aktif dalam meningkatkan pendapatan daerah,” ujarnya seperti dilansir wartakini.co.

Hadiah undian sebagai apresiasi kepada wajib pajak pun diberikan BPKD dalam bentuk barang seperti kompor gas, dispenser, telepon seluler, sepeda dan 8 unit sepeda motor matic sebagai hadiah utamanya. Pengundian hadah ini diharapkan menjadi salah satu penyemangat warga dalam membayar pajak.

Pada kesempatan itu pula diserahkan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) secara simbolis kepada sejumlah wajib pajak dan penyerahan penghargaan kepada wajib pajak perusahaan swasta dan kalangan pengusaha yang telah membayar pajak terbesar dan pembayaran tepat waktu.

Penentuan pemenang barang-barang itu berdasarkan sistem pengundian melalui sistem komputer dan pengundian di asak oleh para pejabat yang hadir. Adapun sektor pajak dalam pengundian itu meliputi pajak bumi dan bangunan (PBB), pajak rumah makan atau restoran, pajak hotel dan pajak air tanah. (Amu)

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.
Bagikan:
user-comment-photo-profile
Belum ada komentar.