PELAPORAN SPT TAHUNAN

Kinerja Pelaporan SPT Tahun Lalu Lampaui Prediksi Kemenkeu, Kok Bisa?

Muhamad Wildan | Kamis, 24 Maret 2022 | 17:37 WIB
Kinerja Pelaporan SPT Tahun Lalu Lampaui Prediksi Kemenkeu, Kok Bisa?

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal. (tangkapan layar)

JAKARTA, DDTCNews - Tingginya capaian kepatuhan formal wajib pajak dalam menyampaikan SPT Tahunan pada tahun lalu ternyata di luar prediksi Kementerian Keuangan.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal mengatakan capaian penyampaian SPT pada tahun lalu termasuk yang paling tinggi sepanjang sejarah.

"Ini memang agak anomali, orang di masa pandemi malah rajin lapor SPT-nya," ujar Yon dalam Sosialisasi Internasional dan Asistensi SPT PPh Tahunan & Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diselenggarakan oleh KBRI London dan Intact UK, Kamis (24/3/2022).

Baca Juga:
Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Untuk diketahui, rasio kepatuhan formal per tahun lalu mencapai 84%. Dari total wajib pajak wajib SPT yang diperkirakan sebanyak 19 juta, wajib pajak yang menyampaikan SPT mencapai 15,97 juta.

Yon mengatakan capaian kepatuhan formal wajib pajak pada tahun lalu merupakan tren positif yang perlu dijaga baik pada tahun ini maupun tahun-tahun yang akan datang.

Bagaimanapun, capaian kepatuhan formal wajib pajak di Indonesia masih tergolong lebih rendah bila dibandingkan dengan kepatuhan formal di negara-negara maju.

Baca Juga:
Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

"Kita akan masih mengarah ke sana, mudah-mudahan di tahun ini bisa kita pertahankan dan kita tingkatkan kinerja penyampaian SPT yang lalu," ujar Yon.

Sebagai catatan, per 15 Maret 2022 tercatat sudah ada 6,39 juta SPT yang diterima oleh DJP. Dengan jumlah wajib pajak wajib SPT sebanyak 19 juta, maka rasio kepatuhan formal per 15 Maret 2022 sebesar 33,6%. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 08:47 WIB BERITA PAJAK SEPEKAN

SPT yang Berstatus Rugi Bisa Berujung Pemeriksaan oleh Kantor Pajak

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

BERITA PILIHAN
Sabtu, 20 April 2024 | 17:30 WIB LAYANAN KEPABEANAN

Daftar IMEI di Bandara Bisa 24 Jam? Begini Kata Bea Cukai

Sabtu, 20 April 2024 | 16:45 WIB KEPATUHAN PAJAK

Periode SPT Badan Sisa Sepekan, Perusahaan Belum Operasi Tetap Lapor?

Sabtu, 20 April 2024 | 16:30 WIB KEANGGOTAAN FATF

Di FATF, Sri Mulyani Tegaskan Komitmen RI Perangi Kejahatan Keuangan

Sabtu, 20 April 2024 | 16:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Ada Ketidakpastian, Sri Mulyani Yakin Ekonomi RI Sekuat Saat Pandemi

Sabtu, 20 April 2024 | 13:00 WIB KEBIJAKAN BEA CUKAI

Apa Beda Segel dan Tanda Pengaman Bea Cukai? Simak Penjelasannya

Sabtu, 20 April 2024 | 12:00 WIB KEPATUHAN PAJAK

Minta Perpanjangan Lapor SPT Tahunan? Ingat Ini Agar Tak Kena Sanksi

Sabtu, 20 April 2024 | 11:30 WIB KABUPATEN BULUNGAN

Sukseskan Program Sertifikat Tanah, Pemkab Beri Diskon BPHTB 50 Persen

Sabtu, 20 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Faktor-Faktor yang Menentukan Postur APBN Indonesia

Sabtu, 20 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Jasa Konstruksi Bangunan bagi Korban Bencana Bebas PPN, Ini Aturannya