KINERJA PERDAGANGAN

Kinerja Ekspor-Impor Melambat, Ini yang Diwaspadai Pemerintah

Dian Kurniati | Jumat, 17 November 2023 | 12:30 WIB
Kinerja Ekspor-Impor Melambat, Ini yang Diwaspadai Pemerintah

Pekerja membongkar muat peti kemas di PT Terminal Peti Kemas (TPS), Surabaya, Jawa Timur, Kamis (16/11/2023). ANTARA FOTO/Rizal Hanafi/foc.

JAKARTA, DDTCNews - Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu menyatakan akan terus mewaspadai kinerja ekspor dan impor yang masih mengalami perlambatan.

Kepala BKF Febrio Kacaribu mengatakan perlambatan kinerja ekspor-impor terjadi seiring dengan moderasi harga komoditas. Selain itu perlambatan pertumbuhan ekonomi global juga turut mempengaruhi, terutama dari sisi ekspor.

"Pemerintah akan terus memantau dampak perlambatan global terhadap ekspor nasional serta menyiapkan langkah antisipasi," katanya, Jumat (17/11/2023).

Baca Juga:
RPP Insentif PPh Atas Penghasilan dari Penempatan DHE SDA Segera Rilis

Febrio mengatakan ekspor Indonesia pada Oktober 2023 tercatat senilai US$22,15 miliar atau turun 10,43% (year on year/yoy). Penurunan ini terutama karena high base effect tahun lalu serta menurunnya harga komoditas pada tahun ini.

Penurunan tersebut terjadi pada semua sektor yakni industri pengolahan sebesar 5,03%, pertambangan 28,57%, dan pertanian 21,58%. Meskipun dari sisi nilai mengalami penurunan, volume ekspor masih mengalami kenaikan sebesar 7,16% sebagai indikasi permintaan dari negara-negara mitra masih cukup kuat. Secara kumulatif, ekspor Indonesia selama periode Januari hingga Oktober 2023 mencapai US$214,41 miliar.

Dia menjelaskan kinerja perdagangan yang melambat sejatinya tidak hanya dialami Indonesia, tetapi juga negara-negara mitra dagang. Hal ini terjadi sebagai konsekuensi pelemahan ekonomi global.

Baca Juga:
Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Menurutnya, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan kinerja ekspor melalui dorongan terhadap keberlanjutan hilirisasi SDA, peningkatan daya saing produk ekspor nasional, serta diversifikasi mitra dagang utama.

Di sisi lain, Febrio memaparkan impor Indonesia pada Oktober 2023 senilai US$18,67 miliar atau turun 2,42%. Penyebab utamanya yakni penurunan impor bahan baku/penolong sebesar 6,08%.

Sementara untuk impor barang konsumsi dan barang modal, masih tumbuh masing-masing sebesar sebesar 3,83% dan 11,08%. Secara kumulatif, impor Indonesia pada periode Januari hingga Oktober 2023 mencapai US$183,19 miliar.

Baca Juga:
DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

Dengan kinerja ekspor-impor tersebut, neraca perdagangan pada Oktober 2023 masih melanjutkan tren surplus senilai US$3,48 miliar. Secara kumulatif, surplus neraca perdagangan selama periode Januari hingga Oktober 2023 mencapai US$31,22 miliar.

Surplus ini diharapkan dapat menopang posisi neraca berjalan Indonesia, yang pada gilirannya memberikan kontribusi terhadap penguatan sektor eksternal dan terjaganya stabilitas ekonomi makro.

Walaupun mengalami penurunan, surplus neraca perdagangan juga mencerminkan daya tahan Indonesia di tengah risiko global yang masih eskalatif. "Peningkatan risiko ini akan terus kami waspadai dengan terus memantau dan menyiapkan berbagai opsi bantalan kebijakan untuk meredam gejolak global dan menjaga stabilitas dan kinerja ekonomi," ujarnya. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Jumat, 26 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN KEPABEAN

Impor Barang Kiriman? Laporkan Data dengan Benar agar Tak Kena Denda

Kamis, 25 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

DJBC Bagikan Tip Terhindar Sanksi Saat Belanja Online dari Luar Negeri

BERITA PILIHAN
Minggu, 28 April 2024 | 15:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Ditjen Imigrasi Luncurkan Bridging Visa bagi WNA, Apa Fungsinya?

Minggu, 28 April 2024 | 14:30 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Peta Aksesi Keanggotaan OECD Terbit, Pemerintah RI Siap Lakukan Ini

Minggu, 28 April 2024 | 14:00 WIB KEBIJAKAN KEPABEANAN

Tak Sepakat dengan Tagihan Bea Masuk, Importir Bisa Ajukan Keberatan

Minggu, 28 April 2024 | 13:30 WIB PERPRES 56/2024

Perpres Resmi Direvisi, Indonesia Bisa Beri Bantuan Penagihan Pajak

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Minggu, 28 April 2024 | 12:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK DAERAH

Ada UU DKJ, Tarif Pajak Hiburan Malam di Jakarta Bisa 25-75 Persen

Minggu, 28 April 2024 | 12:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Bukti Potong 1721-A1 Tak Berlaku untuk Pegawai Tidak Tetap

Minggu, 28 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Cakupan Penghasilan Pegawai Tetap yang Dipotong PPh Pasal 21

Minggu, 28 April 2024 | 10:30 WIB KEBIJAKAN FISKAL

KEM-PPKF 2025 Sedang Disusun, Begini Catatan DPR untuk Pemerintah