BADAN USAHA MILIK NEGARA

Kinerja BUMN Positif, Setoran Dividen Lompat Dua Kali Lipat

Muhamad Wildan | Senin, 18 Desember 2023 | 18:15 WIB
Kinerja BUMN Positif, Setoran Dividen Lompat Dua Kali Lipat

Ilustrasi. 

JAKARTA, DDTCNews - Setoran dividen yang diterima oleh pemerintah dari BUMN pada tahun ini tercatat sudah melonjak 2 kali lipat bila dibandingkan dengan tahun lalu.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP) kekayaan negara dipisahkan (KND) hingga 12 Desember 2023 sudah mencapai Rp81,5 triliun, tumbuh 100% bila dibandingkan dengan PNBP KND pada 2022 senilai Rp40,6 triliun.

"Tadinya dividen BUMN ditargetkan hanya Rp49,1 triliun. Namun, melihat laporan semester kita revisi bersama Kementerian BUMN," ujar Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dikutip Senin (18/12/2023).

Baca Juga:
Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Berkaca pada kinerja BUMN beberapa waktu terakhir, target PNBP KND dinaikkan menjadi senilai Rp81,5 triliun. Kenaikan target ditetapkan berdasarkan Perpres 75/2023.

"Sampai 12 Desember, kita sudah mendapatkan dividen sesuai dengan target Perpres 75/2023. Ini hal bagus, artinya BUMN yang sehat telah mampu membayarkan dividen kepada negara yang cukup tinggi kenaikannya," ujar Sri Mulyani.

Secara lebih terperinci, setoran dividen BUMN perbankan ke kas negara tercatat mencapai Rp40,8 triliun, sedangkan setoran dividen BUMN nonperbankan adalah senilai Rp40,7 triliun.

Baca Juga:
Perusahaan Industri di Wilayah Pengembangan Bisa Pakai Fasilitas Pajak

Sebagaimana tahun-tahun sebelumnya, pada tahun ini pemerintah kembali tidak mendapatkan PNBP KND dalam bentuk surplus Bank Indonesia (BI). Pemerintah terakhir kali menerima surplus BI pada 2020. Sejak 2021 hingga tahun ini, PNBP KND sepenuhnya berasal dari dividen BUMN.

PNBP KND dalam bentuk surplus BI bukanlah pendapatan yang berulang setiap tahun. Surplus tersebut disetorkan oleh BI kepada pemerintah dalam hal jumlah modal dan cadangan umum BI melampaui 10% dari total kewajiban moneter BI. (sap)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 01 Mei 2024 | 11:30 WIB PAJAK PENGHASILAN

Begini Cara Hitung Angsuran PPh Pasal 25 BUMN dan BUMD

Minggu, 28 April 2024 | 13:00 WIB PENERIMAAN NEGARA

Didorong Dividen BUMN, Setoran PNBP Tumbuh 10 Persen pada Kuartal I

Senin, 22 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Dividen Luar Negeri Juga Dikecualikan dari PPh, Begini Prosedurnya

BERITA PILIHAN
Jumat, 03 Mei 2024 | 12:00 WIB AMERIKA SERIKAT

Rasio Audit WP Berkulit Hitam 4 Kali Lebih Besar, IRS Lakukan Ini

Jumat, 03 Mei 2024 | 11:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Dekati Implementasi Penuh NPWP 16 Digit, Belum Ada Update e-Faktur

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Begini Penentuan Tempat Tinggal saat Pendaftaran NPWP Orang Pribadi

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:15 WIB LAYANAN KEPABEANAN DAN CUKAI

Bea Cukai Terima 6.637 Permohonan Keberatan Selama Kuartal 1/2024

Jumat, 03 Mei 2024 | 10:00 WIB PEREKONOMIAN INDONESIA

Begini Proyeksi OECD soal Pertumbuhan Ekonomi Indonesia 2024 dan 2025

Jumat, 03 Mei 2024 | 09:00 WIB TARIF BEA KELUAR CPO

Tarif Bea Keluar CPO Tetap US$52 per Ton pada Bulan Ini