MALAYSIA

Khusus Hotel Bintang Tiga, Pajak Pariwisata Dibebaskan

Redaksi DDTCNews | Jumat, 07 Juli 2017 | 12:03 WIB
Khusus Hotel Bintang Tiga, Pajak Pariwisata Dibebaskan

KUALA LUMPUR, DDTCNews – Menteri Pariwisata dan Kebudayaan Datuk Seri Mohamed Nazri Abdul Aziz baru-baru ini menetapkan bahwa khusus warga Malaysia yang menginap di hotel bintang tiga dan resort tidak akan dikenakan pajak pariwisata.

Nazri mengatakan kebijakan tersebut sejalan dengan upaya mempromosikan pariwisata dalam negeri. Ia menambahkan bahwa sebagian besar warga Malaysia mengisi waktu liburnya dengan tinggal di hotel bintang tiga. Oleh karena itu, mereka akan dikecualikan dari pengenaan pajak pariwisata.

“Ini adalah insentif untuk mendukung pariwisata domestik. Orang-orang Malaysia yang tinggal di hotel bintang tiga dan resort tidak perlu ikut membayar pajak pariwisata,” katanya dalam sebuah konferensi pers Malaysia Tourism Centre (MaTiC), Kamis (6/7).

Baca Juga:
Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Ia juga mengatakan bahwa Pajak Pariwisata akan dikenakan pada kamar yang dipesan melalui Airbnb, namun hanya bangunan dengan 6 kamar atau lebih yang akan dikenakan pajak. Untuk tarif yang dikenakan, lanjutnya, akan dinilai sesuai dengan fasilitas yang diberikan.

“Kami akan menilai mereka sesuai dengan fasilitas yang mereka berikan. Jika fasilitasnya seperti bintang tiga, kami akan menagihnya dengan tarif pajak hotel bintang tiga, jika seperti bintang lima, kami akan mengenakan tarif pajak hotel bintang lima,” ungkap Nazir.

Pengecualian pajak juga diberlakukan terhadap homestay dan Kampung Stay yang terdaftar, hotel dengan kurang dari 10 kamar, tempat yang dikelola oleh institusi pendidikan dan keagaaan, tempat yang digunakan untuk tujuan pelatihan dimana fasilitas tersebut tidak digunakan untuk tujuan komersial.

Adapun seperti dilansir dalam thesundaily.my, pajak pariwisata yang rencananya akan diterapkan pada 1 Agustus 2017 mendatang akan dikumpulkan oleh Departemen Bea Cukai. (Amu)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Rabu, 24 April 2024 | 09:03 WIB KURS PAJAK 24 APRIL 2024 - 30 APRIL 2024

Kurs Pajak Terbaru: Rupiah Melemah Terhadap Mayoritas Negara Mitra

Rabu, 17 April 2024 | 10:41 WIB KURS PAJAK 17 APRIL 2024 - 23 APRIL 2024

Kurs Pajak Terkini: Rupiah Berlanjut Melemah, Dolar AS Makin Perkasa

Selasa, 09 April 2024 | 10:00 WIB MALAYSIA

Rencana Pengenaan PPnBM di Malaysia Ditangguhkan Sementara

BERITA PILIHAN
Rabu, 24 April 2024 | 18:50 WIB PERMENKOP UKM 2/2024

Koperasi Simpan Pinjam Modal Rp5 Miliar, Lapkeu Wajib Diaudit AP

Rabu, 24 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT Jasa Perhotelan di UU HKPD?

Rabu, 24 April 2024 | 17:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Awasi WP Grup, DJP Bakal Reorganisasi Kanwil LTO dan Kanwil Khusus

Rabu, 24 April 2024 | 17:00 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Urus NTPN Hilang? Ini Beberapa Solusi yang Bisa Dilakukan Wajib Pajak

Rabu, 24 April 2024 | 16:50 WIB PAJAK PENGHASILAN

DJP Sebut Tiap Perusahaan Bebas Susun Skema Pemberian THR dan Bonus

Rabu, 24 April 2024 | 16:45 WIB PENGADILAN PAJAK

Patuhi MK, Kemenkeu Bersiap Alihkan Pembinaan Pengadilan Pajak ke MA

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

DJP Tegaskan Tak Ada Upaya ‘Ijon’ Lewat Skema TER PPh Pasal 21

Rabu, 24 April 2024 | 16:30 WIB KPP MADYA TANGERANG

Lokasi Usaha dan Administrasi Perpajakan WP Diteliti Gara-Gara Ini

Rabu, 24 April 2024 | 15:30 WIB KEPATUHAN PAJAK

DJP: 13,57 Juta WP Sudah Laporkan SPT Tahunan hingga 23 April 2024