CRYPTOCURRENCY

Ketua MPR Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Bursa Kripto

Redaksi DDTCNews | Selasa, 18 Oktober 2022 | 17:45 WIB
Ketua MPR Dorong Pemerintah Percepat Pembentukan Bursa Kripto

Ilustrasi.

JAKARTA, DDTCNews - Ketua MPR Bambang Soesatyo meminta pemerintah lebih gesit dalam mempersiapkan pembentukan bursa kripto.

Bambang menilai keberadaan bursa kripto menjadi akselerator pengembangan industri perdagangan aset kripto. Bursa ujarnya, bakal berperan membantu pengawasan transaksi kripto, memberi keterbukaan informasi, dan memberi perlindungan bagi investor.

"Perkembangan ekosistem kripto di Indonesia menunjukkan sinyal positif. Ditandai pesatnya peningkatan jumlah investor," kata Bambang dalam keterangannya, Senin (18/10/2022).

Baca Juga:
Gaji Anggota Firma atau CV Tak Bisa Dibiayakan, Harus Dikoreksi Fiskal

Berdasarkan catatan Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), jumlah investor kripto pada Agustus 2022 mencapai 16,1 juta investor. Angka tersebut jauh di atas jumlahnya pada 2021 lalu, yakni 11,2 juta investor kripto. Pemerintah sendiri memprediksi jumlah investor kripto mencapai 20 juta investor pada 2023 nanti.

Selain itu, hasil survei Finder Crypto Adoption yang dilakukan di 26 negara pada Agustus 2022 memperlihatkan kepemilikan aset kripto oleh perorangan di Indonesia mencapai 29,8 juta orang dengan persentase 16%. Angka tersebut lebih tinggi dari rata-rata global sebesar 15%.

Namun, Bambang melanjutkan, pemerintah punya pekerjaan rumah yang tak kalah penting dari penyiapan bursa kripto. Menurutnya, pemerintah perlu meningkatkan literasi keuangan masyarakat sehingga ekosistem perdagangan kripto bisa terus berkembang.

Baca Juga:
Tarif Pajak Lebih Rendah & Hitungan Sederhana, DJP Ingin Ini bagi UMKM

"Tidak hanya untuk menghindarkan konsumen menjadi korban dari aksi kejahatan ekonomi, peningkatan literasi keuangan juga bisa memberikan kompetensi dan kapabilitas bagi masyarakat untuk membuat keputusan ekonomi yang bijak, di samping memiliki pengetahuan yang cukup mengenai berbagai potensi risiko yang akan dihadapi," kata Bambang.

Bambang juga menyoroti peningkatan jumlah investor kripto yang tidak berbanding lurus dengan pergerakan nilai transaksi aset kripto yang saat ini justru mengalami pelemahan. Menurut catatan Bappebti, pada periode Januari-Agustus 2022, total nilai transaksi aset kripto turun lebih dari 50%.

"Sebagai komoditi, pasang surut nilai aset kripto adalah sebuah keniscayaan. Kondisi ini juga dipicu pelemahan ekonomi global, yang juga menyebabkan anjloknya nilai aset kripto global," jelas Bamsoet, panggilan akrab Bambang.

Baca Juga:
DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jenis aset kripto Bitcoin misalnya, pada kuartal II/2022 mengalami penurunan nilai aset hingga lebih dari 50% dibandingkan kuartal pertama. Namun, pada kuartal III/2022 nilainya kembali naik sebesar 17,7%. Demikian juga Ethereum, penurunan pada kuartal II bahkan mencapai lebih dari 90% meskipun pada kuartal III kembali naik 57%.

"Kondisi serupa juga dialami pasar kripto global yang saat ini masih mengalami tekanan. Secara umum, kondisi perekonomian dunia yang sedang tidak baik-baik saja, termasuk faktor geopolitik global yang tidak kondusif," kata Bambang.

Sebagai informasi, nilai kapitalisasi pasar aset kripto yang sebelumnya mencapai lebih dari US$3 triliun saat ini diperkirakan turun hingga di bawah US$1 triliun. (sap)


Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M

Jumat, 19 April 2024 | 14:30 WIB PAJAK SEKTOR PERTAMBANGAN

Objek Pajak Penghasilan/PPh di Sektor Pertambangan, Apa Saja?

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M