BENEFICIAL OWNER

Keterbukaan BO Kerek Penerimaan Pajak dan Mutu Belanja, Ini Alasannya

Muhamad Wildan | Kamis, 04 Juni 2020 | 14:16 WIB
Keterbukaan BO Kerek Penerimaan Pajak dan Mutu Belanja, Ini Alasannya

Koordinator Nasional Publish What You Pay Maryati Abdullah saat memberikan pemaparan. (tangkapan layar Youtube KPK)

JAKARTA, DDTCNews – Transparansi pemilik manfaat (beneficial owner/BO) korporasi diestimasi akan mampu mengoptimalkan penerimaan pajak dan meningkatkan kualitas belanja negara.

Koordinator Nasional Publish What You Pay Maryati Abdullah mengatakan ketertutupan pemilik manfaat (BO) meningkatkan peluang penghindaran pajak atau tax avoidance. Hal inilah yang membuat potensi penerimaan pajak tidak tergali maksimal.

"Peluang tax avoidance ini bersumber dari tertutupnya kepemilikan yang menyulitkan identifikasi afiliasi perusahaan. Itu ditengarai menjadi modus tax avoidance," kata Maryati dalam sebuah webinar, Kamis (4/6/2020).

Baca Juga:
Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Modus-modus penghindaran pajak pun beragam mulai dari mekanisme dalam transfer pricing hingga modus yang lebih kompleks seperti pembentukan offshore company ataupun perusahaan cangkang di luar negeri.

Selain itu, ketertutupan perusahaan dan BO menyebabkan timbulnya risiko pada pengadaan barang dan jasa (procurement), terutama pada proyek infrastruktur. Maryati mengatakan ada banyak proyek infrastruktur yang terlambat penyelesaiannya karena tidak diketahuinya kredibilitas pemasok atau subpemasok dari suatu proyek.

"Itu semua bisa dicegah dengan keterbukaan BO," kata Maryati.

Baca Juga:
Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Ke depan, keterbukaan informasi perusahaan dan kepemilikan asli perusahaan atau BO penting untuk terus didorong agar kepercayaan publik terhadap pemerintah meningkat. Hal tersebut juga berbanding lurus dengan stabilitas ekonomi dan politik.

“Pada pasar, risiko menjadi mudah dihitung bila ada transparansi. Dengan keterbukaan BO maka masyarakat membantu mengontrol untuk mengecek validitas secara langsung," kata Maryani.

Untuk meningkatkan keterbukaan informasi mengenai BO, Maryati mengatakan pemerintah perlu meningkatkan landasan hukum prinsip mengenali BO dari korporasi yang sekarang berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) menjadi UU.

Dengan Perpres No. 13/2018 yang ada sekarang, belum ada sanksi yang tegas terhadap pihak-pihak yang enggan memberikan informasi BO kepada pemerintah. Hal ini terlihat dari pelaporan informasi BO yang juga masih tergolong rendah. Simak artikel ‘Proses Identifikasi Terkendala, Pelaporan Informasi BO Masih Rendah’. (kaw)

Editor :

Cek berita dan artikel yang lain di Google News.

KOMENTAR
0
/1000

Pastikan anda login dalam platform dan berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.

ARTIKEL TERKAIT
Jumat, 19 April 2024 | 11:00 WIB INFOGRAFIS PAJAK

Penghitungan PPh 21 atas Upah Borongan di atas Rp 2,5 Juta per Hari

Jumat, 19 April 2024 | 09:30 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Pembentukan Badan Otorita Penerimaan Negara Masuk Draf RKP 2025

Kamis, 18 April 2024 | 15:37 WIB PENERIMAAN PAJAK

Pemerintah Bidik Tax Ratio 11,2-12 Persen pada 2025

Kamis, 18 April 2024 | 11:07 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Program Presiden Terpilih Bakal Diintegrasikan Lewat RKP 2025

BERITA PILIHAN
Jumat, 19 April 2024 | 18:00 WIB KAMUS PAJAK DAERAH

Apa Itu PBJT atas Makanan dan Minuman?

Jumat, 19 April 2024 | 17:45 WIB KEANGGOTAAN FATF

PPATK: Masuknya Indonesia di FATF Perlu Diikuti Perbaikan Kelembagaan

Jumat, 19 April 2024 | 17:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

Meski Tidak Lebih Bayar, WP Tetap Bisa Diperiksa Jika Status SPT Rugi

Jumat, 19 April 2024 | 16:45 WIB KEBIJAKAN PEMERINTAH

Jokowi Segera Bentuk Satgas Pemberantasan Judi Online

Jumat, 19 April 2024 | 16:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Jangan Diabaikan, Link Aktivasi Daftar NPWP Online Cuma Aktif 24 Jam

Jumat, 19 April 2024 | 15:30 WIB ADMINISTRASI PAJAK

Kring Pajak Jelaskan Syarat Piutang Tak Tertagih yang Dapat Dibiayakan

Jumat, 19 April 2024 | 15:00 WIB KEBIJAKAN PAJAK

DJP Persilakan WP Biayakan Natura Asal Penuhi 3M